User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3c0de3fec9ab8a3df01109251f137119
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       11 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1894/PJ.54/2000

                             TENTANG

                 PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PENGEMBALIAN PPN 
             ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN (RUMAH)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Februari 2000, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa pada bulan September 1997, Saudara telah membeli/memesan 
    rumah dari developer PT. GSI. Saudara telah melunasi uang muka dan sejumlah cicilan. Oleh karena 
    pihak developer belum juga membangun rumah yang telah dipesan, maka Saudara membatalkan 
    pengikatan perjanjian jual beli dan meminta kembali uang yang telah Saudara bayarkan beserta 
    PPN-nya. Saudara menanyakan dengan batalnya pembelian rumah tersebut, apakah PPN yang telah 
    Saudara bayar kepada developer dapat diminta kembali ?

2.  a.  Dalam Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dapat 
        dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang 
        dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh 
        Menteri Keuangan.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995, tanggal 3 April 1995 tentang tata cara pengurangan PPN 
        atau PPN dan PPnBM untuk BKP yang dikembalikan ditegaskan bahwa :
        (a) PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran 
            bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan 
            BKP tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Yang dimaksud 
            dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana.
        (b) Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat 
            dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual.
        (c) Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
            -   Nomor urut
            -   Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan
            -   Nama, alamat dan NPWP pembeli
            -   Nama, alamat, NPWP, NPPKP dari pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak
            -   Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan
            -   PPN atas BKP yang dikembalikan
            -   PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan
            -   Tanggal pembuatan Nota Retur
            -   Tanda tangan pembeli.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Dalam hal perikatan jual beli menjadi batal, sehingga rumah tersebut dikembalikan ke 
        developer, Saudara dapat meminta kembali PPN yang telah Saudara bayar atas perolehan 
        rumah tersebut kepada developer. Prosedur pengembaliannya adalah sebagai berikut : 
        -   Saudara (pihak pembeli) membuat Nota Retur berdasarkan bukti pembayaran PPN 
            berupa Faktur Pajak yang telah diterima dari developer (Pengusaha Kena Pajak 
            penjual), sepanjang Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak 
            Penjual dalam SPT Masa PPN-nya ke KPP dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual 
            terdaftar sebagai PKP.
        -   Pihak Pengusaha Kena Pajak Penjual melaporkan nota retur tersebut pada Masa Pajak 
            dimana Nota Retur tersebut dibuat. Nota Retur tersebut mengurangi Pajak Keluaran 
            Pengusaha Kena Pajak Penjual. Atas pengurangan Pajak Keluaran tersebut Pengusaha 
            Kena Pajak Penjual berkewajiban untuk mengembalikan PPN yang telah dikurangkan 
            tersebut.
    b.  Perlu dijelaskan bahwa peraturan perpajakan hanya mengatur tata cara pengembalian barang 
        dan pelaporan pengurangan Pajak Keluaran PKP Penjual (developer) atas pembatalan transaksi 
        jual beli tersebut. Selanjutnya proses pembayaran atas pengembalian PPN tersebut adalah 
        berdasarkan kesepakatan antara Saudara dengan pihak developer dan tidak diatur dalam 
        Undang-undang perpajakan (menyangkut perdata).
    c.  Dalam hal rumah yang Saudara beli dari developer kemudian dibeli kembali oleh developer 
        (bukan dikembalikan) maka atas PPN yang telah Saudara bayarkan tidak dapat lagi dimintakan 
        pengembalian.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan
4.  PT. GSI
peraturan/0tkbpera/3c0de3fec9ab8a3df01109251f137119.txt · Last modified: (external edit)