peraturan:0tkbpera:3c0de3fec9ab8a3df01109251f137119
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1894/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PENGEMBALIAN PPN ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN (RUMAH) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Februari 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa pada bulan September 1997, Saudara telah membeli/memesan rumah dari developer PT. GSI. Saudara telah melunasi uang muka dan sejumlah cicilan. Oleh karena pihak developer belum juga membangun rumah yang telah dipesan, maka Saudara membatalkan pengikatan perjanjian jual beli dan meminta kembali uang yang telah Saudara bayarkan beserta PPN-nya. Saudara menanyakan dengan batalnya pembelian rumah tersebut, apakah PPN yang telah Saudara bayar kepada developer dapat diminta kembali ? 2. a. Dalam Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995, tanggal 3 April 1995 tentang tata cara pengurangan PPN atau PPN dan PPnBM untuk BKP yang dikembalikan ditegaskan bahwa : (a) PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana. (b) Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual. (c) Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan : - Nomor urut - Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan - Nama, alamat dan NPWP pembeli - Nama, alamat, NPWP, NPPKP dari pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak - Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan - PPN atas BKP yang dikembalikan - PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan - Tanggal pembuatan Nota Retur - Tanda tangan pembeli. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Dalam hal perikatan jual beli menjadi batal, sehingga rumah tersebut dikembalikan ke developer, Saudara dapat meminta kembali PPN yang telah Saudara bayar atas perolehan rumah tersebut kepada developer. Prosedur pengembaliannya adalah sebagai berikut : - Saudara (pihak pembeli) membuat Nota Retur berdasarkan bukti pembayaran PPN berupa Faktur Pajak yang telah diterima dari developer (Pengusaha Kena Pajak penjual), sepanjang Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dalam SPT Masa PPN-nya ke KPP dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar sebagai PKP. - Pihak Pengusaha Kena Pajak Penjual melaporkan nota retur tersebut pada Masa Pajak dimana Nota Retur tersebut dibuat. Nota Retur tersebut mengurangi Pajak Keluaran Pengusaha Kena Pajak Penjual. Atas pengurangan Pajak Keluaran tersebut Pengusaha Kena Pajak Penjual berkewajiban untuk mengembalikan PPN yang telah dikurangkan tersebut. b. Perlu dijelaskan bahwa peraturan perpajakan hanya mengatur tata cara pengembalian barang dan pelaporan pengurangan Pajak Keluaran PKP Penjual (developer) atas pembatalan transaksi jual beli tersebut. Selanjutnya proses pembayaran atas pengembalian PPN tersebut adalah berdasarkan kesepakatan antara Saudara dengan pihak developer dan tidak diatur dalam Undang-undang perpajakan (menyangkut perdata). c. Dalam hal rumah yang Saudara beli dari developer kemudian dibeli kembali oleh developer (bukan dikembalikan) maka atas PPN yang telah Saudara bayarkan tidak dapat lagi dimintakan pengembalian. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan 4. PT. GSI
peraturan/0tkbpera/3c0de3fec9ab8a3df01109251f137119.txt · Last modified: (external edit)