peraturan:0tkbpera:3c09bb10e2189124fdd8f467cc8b55a7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Agustus 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.43/2004

                        TENTANG

          PENEGASAN BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 
        ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha 
industri otomotif tentang batas waktu penyetoran PPh Pasal 22 yang dipungut dari penjualan hasil produksi 
industri otomotif di dalam negeri, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-32/PJ./1995 tanggal 20 April 1995 tentang Tarif dan 
    Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil 
    Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-65/PJ./1995 tanggal 31 Juli 1995 yang menjadi dasar Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2001 tanggal 17 Juli 2001 masih tetap berlaku sebatas pada 
    ketentuan material.

2.  Ketentuan formal mengenai tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas 
    penjualan hasil produksi otomotif di dalam negeri mengacu pada ketentuan :

    a.  Pasal 1 ayat (8) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 
        2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat 
        Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata 
        Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003 tanggal 11 Juli 2003, yang 
        mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan badan tertentu 
        sebagai Pemungut Pajak selain badan tersebut pada ayat (7), harus disetor paling lambat 
        tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya; dan

    b.  Pasal 6 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001 tanggal 27 Juni 
        2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, 
        serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya yang mengatur bahwa pemungutan Pajak 
        Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi badan usaha yang bergerak dalam bidang 
        industri otomotif harus disetor oleh Pemungut Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan 
        Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas ditegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut dari 
    penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan 
    takwim berikutnya.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang terkait.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/3c09bb10e2189124fdd8f467cc8b55a7.txt · Last modified: by 127.0.0.1