peraturan:0tkbpera:3bff829dde3583558708865f6de7be37
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 184/PJ.332/1999 TENTANG IMBALAN BUNGA SEBESAR 2% ATAS PERMOHONAN BANDING YANG DIKABULKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Mei 1999 perihal tersebut pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan : a. Pada tanggal 13 Oktober 1997 memperoleh SKP PPN Masa Pajak Nopember 1994 dan SKP PPN Masa Pajak Desember 1994, kemudian Saudara mengajukan permohonan banding dan telah mendapatkan putusan BPSP Nomor : 134/M.VII/BPSP/16/1998 dan Nomor : 135/M.VII/BPSP/16/1998 tanggal 5 Pebruari 1999 dengan putusan dikabulkan seluruhnya. b. Selanjutnya Saudara menanyakan apakah atas pembayaran SKP-SKP tersebut hingga diterbitkannya SPMKP akan memperoleh imbalan bunga sebesar 2% sebagaimana Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP). 2. Pasal 27A UU KUP mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan dan permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. 3. Pasal II Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa terhadap semua kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan undang-undang ini. 4. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 September 1997 mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan keberatan atau putusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa mengingat putusan banding yang dikabulkan seluruhnya oleh BPSP adalah untuk SKP Masa Pajak Nopember dan Desember 1994 maka tidak dapat diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/3bff829dde3583558708865f6de7be37.txt · Last modified: by 127.0.0.1