peraturan:0tkbpera:3bd8fdb090f1f5eb66a00c84dbc5ad51
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 108/PJ.44/1998
TENTANG
PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN/ORANG PRIBADI
YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR (RESTITUSI PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka peningkatan pelayanan Wajib Pajak mengenai Restitusi PPh dan sebagai bukti kepedulian, sikap
kritis dan sikap tanggap Direktorat Jenderal Pajak terhadap keadaan ekonomi dan sosial serta mengingat
penundaan restitusi merupakan beban untuk penerimaan yang akan datang, maka proses penyelesaian
terhadap seluruh SPT Tahunan PPh Lebih Bayar baik untuk tahun pajak 1997 maupun tahun sebelumnya yang
sudah diterima secara lengkap, agar dipercepat dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat akhir bulan
Desember 1998 bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun pajak sama dengan tahun takwim atau 9
(sembilan) bulan sejak SPT Tahunan PPh Lebih Bayar diterima secara lengkap bagi Wajib Pajak yang
menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim.
Proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
mengenai pemeriksaan dan peraturan pelaksanaannya, tanpa mengurangi mutu pemeriksaan atau prosedur
pemeriksaan yang berlaku.
Untuk mempercepat proses penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, maka kelengkapan data Wajib Pajak
dan komunikasi Kantor Pelayanan Pajak dengan Wajib Pajak dapat dilakukan dengan faksimile disamping
melalui Pos dan Giro.
Kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dibawah
koordinasi Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya diminta agar segera membuat langkah-langkah yang
diperlukan guna mensukseskan program ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/3bd8fdb090f1f5eb66a00c84dbc5ad51.txt · Last modified: by 127.0.0.1