peraturan:0tkbpera:3bd318565e4adbe5f4b6abf2ffebf3a0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 741/PJ.51/1998 TENTANG PENGENAAN PPn BM ATAS PRAYER MATS (TIKAR SEMBAHYANG) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan lampiran II huruf a.1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1994, atas impor dan penyerahan semua jenis permadani dan tekstil penutup lantai kecuali yang terbuat bahan tertentu misalnya woll, bulu hewan lainnya, atau sutra, dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. 2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Sdr. X tanggal 15 Juni 1992, ditegaskan bahwa tikar sembahyang (sajadah) tidak termasuk dalam kategori jenis permadani sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1286/KMK.04/1991, maka atas impor dan penyerahannya tidak terutang PPn BM. 3. Perlu kiranya diinformasikan bahwa sesuai dengan surat Saudara tanggal 12 Pebruari 1996, bahwa dalam rangka perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 sehubungan rancangan perubahan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, telah diusulkan tikar sembahyang (sajadah) bukan termasuk jenis permadani yang dikenakan PPn BM. 4. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor atau penyerahan tikar sembahyang (sajadah) tidak dikenakan PPn BM Demikian untuk dimaklumi A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3bd318565e4adbe5f4b6abf2ffebf3a0.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 (external edit)