peraturan:0tkbpera:3bd318565e4adbe5f4b6abf2ffebf3a0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 741/PJ.51/1998
TENTANG
PENGENAAN PPn BM ATAS PRAYER MATS (TIKAR SEMBAHYANG)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan lampiran II huruf a.1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1994, atas
impor dan penyerahan semua jenis permadani dan tekstil penutup lantai kecuali yang terbuat bahan
tertentu misalnya woll, bulu hewan lainnya, atau sutra, dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.
2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Sdr. X tanggal 15 Juni 1992, ditegaskan bahwa tikar
sembahyang (sajadah) tidak termasuk dalam kategori jenis permadani sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1286/KMK.04/1991, maka atas impor dan penyerahannya
tidak terutang PPn BM.
3. Perlu kiranya diinformasikan bahwa sesuai dengan surat Saudara tanggal 12 Pebruari 1996, bahwa
dalam rangka perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 dan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 sehubungan rancangan perubahan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, telah diusulkan tikar sembahyang (sajadah) bukan termasuk
jenis permadani yang dikenakan PPn BM.
4. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor atau
penyerahan tikar sembahyang (sajadah) tidak dikenakan PPn BM
Demikian untuk dimaklumi
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3bd318565e4adbe5f4b6abf2ffebf3a0.txt · Last modified: by 127.0.0.1