User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3bd318565e4adbe5f4b6abf2ffebf3a0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 741/PJ.51/1998

                            TENTANG

              PENGENAAN PPn BM ATAS PRAYER MATS (TIKAR SEMBAHYANG)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 11 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan lampiran II huruf a.1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1994, atas 
    impor dan penyerahan semua jenis permadani dan tekstil penutup lantai kecuali yang terbuat bahan 
    tertentu misalnya woll, bulu hewan lainnya, atau sutra, dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.

2.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Sdr. X tanggal 15 Juni 1992, ditegaskan bahwa tikar 
    sembahyang (sajadah) tidak termasuk dalam kategori jenis permadani sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1286/KMK.04/1991, maka atas impor dan penyerahannya 
    tidak terutang PPn BM.

3.  Perlu kiranya diinformasikan bahwa sesuai dengan surat Saudara  tanggal 12 Pebruari 1996, bahwa 
    dalam rangka perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 dan Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 sehubungan rancangan perubahan Peraturan 
    Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, telah diusulkan tikar sembahyang (sajadah) bukan termasuk 
    jenis permadani yang dikenakan PPn BM.

4.  Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor atau 
    penyerahan tikar sembahyang (sajadah) tidak dikenakan PPn BM 

Demikian untuk dimaklumi 




A.N. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PPN DAN PTLL 

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3bd318565e4adbe5f4b6abf2ffebf3a0.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 (external edit)