peraturan:0tkbpera:3bbfdde8842a5c44a0323518eec97cbe
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 69/PJ./1995
TENTANG
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI KERTAS DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan dalam negeri hasil
produksi kertas oleh industri kertas, dipandang perlu untuk menetapkan tarif dan tata cara pemungutan,
penyetoran serta pelaporannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 10 TAHUN 1994;
2. Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya
Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran
Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan
Penundaan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI
KERTAS DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
(1) Badan usaha yang bergerak dibidang industri kertas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas
penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang
bergerak dibidang industri kertas sebagaimana tersebut pada ayat (1) yang telah terdaftar sebagai
Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas di dalam negeri,
dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal
22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPN.
Pasal 3
(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22
atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan sesuai dengan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemungut
Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3
(tiga) yaitu:
- lembar pertama : untuk Wajib Pajak (pembeli) ;
- lembar kedua : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT
Masa PPh Pasal 22) ;
- lembar ketiga : untuk arsip Pemungut Pajak.
(3) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah bulan takwim.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/3bbfdde8842a5c44a0323518eec97cbe.txt · Last modified: by 127.0.0.1