peraturan:0tkbpera:3bb585ea00014b0e3ebe4c6dd165a358

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

   24 Januari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-34/PJ.53/2006

TENTANG

IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 26 September 2005 hal Permohonan Izin, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam surat tersebut Saudara memohon agar diberikan perpanjangan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan dengan melampirkan :

 

a.

Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Nomor 2/4/KEP.Dir.ASP/2000 tanggal 10 April 2000 tentang Penetapan PT. KWU Sebagai Perusahaan Percetakan Dokumen Sekuriti Pencetak Warkat dan Dokumen Kliring yang menetapkan bahwa PT. KWU sebagai perusahaan percetakan dokumen sekuriti pencetak warkat dan dokumen kliring.

 

b.

Keputusan Kepala Badan Intelejen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Nomor KEP-168/IX/2004 tanggal 29 September 2004 tentang Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/Operasi Dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas nama PT. KWU yang antara lain menetapkan :

 

 

Pertama  : Memberikan rekomendasi atas permohonan perpanjangan ijin usaha/ operasi PT. KWU untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Percetakan Dokumen Sekuriti.

 

 

Kedua : Rekomendasi ini berlaku pula sebagai ijin usaha/operasi pencetakan dokumen sekuriti PT. KWU.

 

 

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 November 2004 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2005.

 

c.

Desain tanda Bea Meterai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas.

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **133b/KMK.04/2000** tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 2 ayat (1), bahwa pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.

 

b.

Pasal 2 ayat (2), bahwa hasil pencetakan tanda Bea Meterai Lunas harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak.

3.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-122C/PJ./2000** tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 4, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

5.

Berdasarkan butir 2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ.5/2001** hal Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur, bahwa Perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah perusahaan yang mendapat ijin Direktur Jenderal Pajak.

6.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberitahukan bahwa dengan sangat menyesal kami tidak dapat memberikan ijin kepada PT. KWU sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/3bb585ea00014b0e3ebe4c6dd165a358.txt · Last modified: (external edit)