peraturan:0tkbpera:3bb39baf42957397d3fae8e0e66b6554
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1054/PJ.52/2005 TENTANG PENJELASAN PEMINDAHBUKUAN LEBIH BAYAR PPN UNTUK PELUNASAN TUNGGAKAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 September 2005 perihal Permintaan Informasi Dapat/Tidaknya Pemindahbukuan Lebih Bayar PPN untuk Pelunasan Tunggakan PBB, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Surat Saudara secara garis besar memuat sebagai berikut: a. PT ABC dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli 2005 mempunyai kelebihan bayar PPN sebesar Rp. 100.135.806,- b. Selain itu untuk tahun 2004 dan tahun 2005 mempunyai tunggakan PBB atas nama AAA sebesar Rp80.227.340,- c. Saudara meminta penjelasan apakah kelebihan bayar PPN sebesar Rp 100.135.806,- dapat direstitusi untuk melunasi tunggakan PBB dengan cara pemindahbukuan (Pbk). 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain mengatur : Pasal 11 : (1) Atas permohonan Wajib Pajak kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. Penjelasan Pasal 11 Ayat (1): Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan bilamana masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak. Pasal 17 : Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terhutang. Pasal 17B : (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : Pasal 9 : (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, antara lain mengatur : Pasal 2 : (1) Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. (2) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP. b. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP. Pasal 3 : (1) Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang- cabangnya. (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terhutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak. Pasal 4 : (1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak : a. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diterima; b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diterbitkan; (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 : (1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak per jenis pajak dan per masa/tahun pajak. 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur : Pasal 2 : (1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu : a. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian. (3) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak. 6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998 perihal Perhitungan Utang PBB dengan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPh, PPN, dan PPn BM, antara lain mengatur : Butir 1 : Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan (SKPLB) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. Butir 2 : Utang pajak dimaksud pada angka 1 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau kantor cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang belum daluwarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang, termasuk utang PBB. Selama ini dalam menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB PPh, PPN, PPnBM tidak pernah memperhitungkan utang PBB yang ada. Butir 3 : Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara perhitungan utang PBB dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN, dan PPnBM sebagai berikut : 3.1. Kantor Pelayanan Pajak a. Meminta secara tertulis data tunggakan PBB kepada Kepala KP PBB yang terkait segera setelah diketahui kepastian jumlah lebih bayar Wajib Pajak yang akan diterbitkan SPMKP selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak diterbitkan SKPLB atau diterimanya keputusan/ putusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, menggunakan formulir Lampiran I. b. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari belum diterima jawaban data tunggakan PBB dari Kepala KP PBB, maka untuk sementara diperlakukan seakan tidak ada tunggakan PBB, sehingga penerbitan SKPLB dapat ditindaklanjuti segera dengan penerbitan SPMKP sesuai ketentuan yang berlaku. c. Apabila terdapat tunggakan PBB, maka sesuai TUPRP atas tunggakan tersebut belum dapat dilakukan perhitungan dengan cara Pemindah Bukuan (PBK), namun terhadap pengembalian restitusinya hanya diterbitkan SPMKP sejumlah SKPLB dikurangi dengan seluruh tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB, dengan memperhatikan hal sebagai berikut : - Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar hutang PBBnya, dalam tempo 3 (tiga) hari. - Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi tunggakan pajaknya termasuk PBB. - Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang PBB dengan menyampaikan fotokopi STTS dan menunjukkan aslinya atau berdasarkan pemberitahuan dari Kepala KP PBB bahwa telah dilakukan pembayaran terhadap utang PBB-nya, maka diterbitkan SPMKP tambahan sebesar pembayaran PBB tersebut. - Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau diterimanya keputusan/putusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak ternyata Wajib Pajak belum melunasi utang PBB-nya, maka tetap tidak dapat diterbitkan SPMKP tambahan sebelum utang PBB dibayar oleh Wajib Pajak, dan hal ini tidak termasuk dalam pengertian Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2005, dapat direstitusi atau dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya. b. Apabila berdasarkan pemeriksaan sesuai Pasal 17 atau Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 diterbitkan SKPLB, maka atas kelebihan pembayaran pajak tersebut setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terhutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak. c. Dalam hal terdapat utang pajak berupa tunggakan PBB, kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan tunggakan PBB dengan cara Pemindah Bukuan (Pbk), tetapi dengan cara menerbitkan SPMKP sejumlah SKPLB dikurangi dengan tunggakan PBB tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3bb39baf42957397d3fae8e0e66b6554.txt · Last modified: (external edit)