peraturan:0tkbpera:3bb39baf42957397d3fae8e0e66b6554
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1054/PJ.52/2005

                             TENTANG

       PENJELASAN PEMINDAHBUKUAN LEBIH BAYAR PPN UNTUK PELUNASAN TUNGGAKAN PBB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 September 2005 perihal Permintaan Informasi 
Dapat/Tidaknya Pemindahbukuan Lebih Bayar PPN untuk Pelunasan Tunggakan PBB, dapat kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.      Surat Saudara secara garis besar memuat sebagai berikut:
        a.      PT ABC dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli 2005 mempunyai kelebihan bayar PPN 
                sebesar Rp. 100.135.806,-
        b.      Selain itu untuk tahun 2004 dan tahun 2005 mempunyai tunggakan PBB atas nama AAA 
                sebesar Rp80.227.340,-
    c.  Saudara meminta penjelasan apakah kelebihan bayar PPN sebesar Rp 100.135.806,- dapat 
        direstitusi untuk melunasi tunggakan PBB dengan cara pemindahbukuan (Pbk).

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara 
    lain mengatur :
    Pasal 11    :   (1) Atas permohonan Wajib Pajak kelebihan pembayaran pajak 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C 
                    dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang 
                    pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang 
                    pajak tersebut.
                    Penjelasan Pasal 11 Ayat (1):
                    Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya 
                    terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih 
                    lebih (jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang 
                    terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak 
                    seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali 
                    kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut 
                    tidak mempunyai utang pajak.
                    Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi 
                    semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, 
                    kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu 
                    dengan utang pajak tersebut dan bilamana masih terdapat sisa lebih, 
                    baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.
    Pasal 17    :   Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat 
                Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak 
                yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah 
                dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terhutang.
    Pasal 17B   :   (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas 
                    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain 
                    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib 
                    Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                    17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua 
                    belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk 
                    kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur 
                    Jenderal Pajak.

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    Pasal 9     :   (4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
                    dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya 
                    merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau 
                    dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, antara lain mengatur :
    Pasal 2 :   (1) Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan 
                pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
            (2) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
                a.  Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat 
                    Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam 
                    Pasal 17 KUP.
                b.  Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat 
                    Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                    17B KUP.
    Pasal 3 :   (1) Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan 
                terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-
                cabangnya.
            (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran 
                pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan 
                terhutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
            (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan 
                dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku sebagai bukti 
                pembayaran pengembalian kelebihan pajak.
    Pasal 4 :   (1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka 
                waktu 1 (satu) bulan sejak :
                a.  Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana 
                    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diterima;
                b.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam 
                    Pasal 2 ayat (2) huruf b diterbitkan;
            (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan 
                menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) 
                sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
    Pasal 5 :   (1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud 
                pada Pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
                (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat 
                Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) 
                sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
            (2) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri 
                Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak per jenis 
                pajak dan per masa/tahun pajak.

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata 
    Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah, antara lain mengatur :
    Pasal 2 :   (1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh 
                Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam 
                Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat 
                tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang 
                menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu :
                a.  Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan 
                    dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang 
                    dimintakan pengembalian.
            (3) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana 
                dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Kepala Kantor 
                Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
            (4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditentukan 1 (satu) 
                permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.

6.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998 perihal 
    Perhitungan Utang PBB dengan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPh, PPN, dan PPn BM, antara 
    lain mengatur :
    Butir 1 :   Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
            Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
            Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak 
            mempunyai utang pajak, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang 
            telah ditetapkan (SKPLB) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu 
            utang pajak tersebut.
    Butir 2 :   Utang pajak dimaksud pada angka 1 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak 
            atau kantor cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang belum 
            daluwarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang, termasuk utang PBB. Selama ini 
            dalam menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB PPh, PPN, PPnBM tidak pernah 
            memperhitungkan utang PBB yang ada.
    Butir 3 :   Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara 
            perhitungan utang PBB dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN, dan 
            PPnBM sebagai berikut :
            3.1.    Kantor Pelayanan Pajak
                a.  Meminta secara tertulis data tunggakan PBB kepada Kepala KP PBB 
                    yang terkait segera setelah diketahui kepastian jumlah lebih bayar 
                    Wajib Pajak yang akan diterbitkan SPMKP selambat-lambatnya 2 
                    (dua) hari sejak diterbitkan SKPLB atau diterimanya keputusan/
                    putusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, 
                    menggunakan formulir Lampiran I.
                b.  Apabila dalam waktu 5 (lima) hari belum diterima jawaban data 
                    tunggakan PBB dari Kepala KP PBB, maka untuk sementara 
                    diperlakukan seakan tidak ada tunggakan PBB, sehingga penerbitan 
                    SKPLB dapat ditindaklanjuti segera dengan penerbitan SPMKP sesuai 
                    ketentuan yang berlaku.
                c.  Apabila terdapat tunggakan PBB, maka sesuai TUPRP atas tunggakan 
                    tersebut belum dapat dilakukan perhitungan dengan cara 
                    Pemindah Bukuan (PBK), namun terhadap pengembalian restitusinya 
                    hanya diterbitkan SPMKP sejumlah SKPLB dikurangi dengan seluruh 
                    tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB, dengan memperhatikan 
                    hal sebagai berikut :
                    -   Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta 
                        membayar hutang PBBnya, dalam tempo 3 (tiga) hari.
                    -   Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, 
                        maka SPMKP diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi 
                        tunggakan pajaknya termasuk PBB.
                    -   Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang PBB dengan 
                        menyampaikan fotokopi STTS dan menunjukkan aslinya atau 
                        berdasarkan pemberitahuan dari Kepala KP PBB bahwa telah 
                        dilakukan pembayaran terhadap utang PBB-nya, maka 
                        diterbitkan SPMKP tambahan sebesar pembayaran PBB 
                        tersebut.
                    -   Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya 
                        SKPLB atau diterimanya keputusan/putusan lain yang 
                        mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak ternyata Wajib 
                        Pajak belum melunasi utang PBB-nya, maka tetap tidak 
                        dapat diterbitkan SPMKP tambahan sebelum utang PBB 
                        dibayar oleh Wajib Pajak, dan hal ini tidak termasuk dalam 
                        pengertian Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 
                        1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan 
                        Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Atas kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2005, dapat direstitusi atau dikompensasi ke 
        Masa Pajak berikutnya.
    b.  Apabila berdasarkan pemeriksaan sesuai Pasal 17 atau Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 
        Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 diterbitkan SKPLB, maka atas 
        kelebihan pembayaran pajak tersebut setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang 
        pajak dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terhutang atau dengan utang pajak atas 
        nama Wajib Pajak lain dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku sebagai bukti 
        pembayaran pengembalian kelebihan pajak.
    c.  Dalam hal terdapat utang pajak berupa tunggakan PBB, kelebihan pembayaran pajak tersebut 
        tidak dapat diperhitungkan dengan tunggakan PBB dengan cara Pemindah Bukuan (Pbk), 
        tetapi dengan cara menerbitkan SPMKP sejumlah SKPLB dikurangi dengan tunggakan PBB 
        tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3bb39baf42957397d3fae8e0e66b6554.txt · Last modified: (external edit)