peraturan:0tkbpera:3ba716f4a7265eef381f7cef9e271f27
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 197/PJ.51/2004 TENTANG PENEBUSAN STIKER LUNAS PPN ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DAN ATAU GAMBAR DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA DVD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 28 Januari 2004, hal Penebusan Stiker Lunas PPN atas Produk Rekaman Suara dan atau Gambar Dengan Menggunakan Media DVD, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Dipasaran, harga DVD berada pada kisaran Rp. 150.000,- keatas untuk setiap kepingnya, baik yang berisikan film, lagu Indonesia dan asing, games dan produk rekaman lainnya, b. Saudara meminta penegasan mengenai: 1). Tatacara penebusan dan penggunaan Stiker Lunas PPN untuk Produk Rekaman Suara dan atau Gambar dengan menggunakan media DVD. 2). Besarnya Stiker Lunas PPN per keping untuk produk Rekaman Suara dan atau gambar dengan menggunakan media DVD. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Stiker Lunas PPN, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukkan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas PPN Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-09/PJ.51/2002 tentang Pengenaan PPN Atas Produk Rekaman Gambar diatur antara lain: a. Produk Rekaman Gambar adalah semua produk rekaman gambar yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versitale Disc (DVD), Laser Disc (LD), pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk produk rekaman gambar yang berisi: 1). Lagu beserta tayangan gambar (karaoke); 2). tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum, pelajaran bahasa dan pelajaran agama; 3). Software program komputer. b. Atas penyerahan Produk Rekaman Gambar terutang PPN yang pemungutan dan pelunasannya dilakukan dengan menggunakan Stiker Lunas PPN. c. Atas penyerahan produk rekaman gambar selain produk rekaman gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, seperti Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan pita kaset (VHS) yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama, lagu beserta tayangan gambar (karaoke) dan software program komputer, dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan umum PPN. d. Jenis rekaman gambar terbagi dalam 7 (tujuh) jenis berdasarkan interval harga eceran dari produk rekaman gambar tersebut, yaitu jenis I s/d jenis VII. e. Jenis stiker rekaman gambar yang harus dibubuhkan tidak didasarkan pada jenis rekaman gambarnya, akan tetapi didasarkan pada harga jual eceran dari rekaman gambar yang bersangkutan 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Stiker Lunas PPN Atas Produk Rekaman Suara Di Atas Pita Kaset, Compact Disc, Video Compact Disc Dan Laser Disc, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2001 seperti telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ./2003 tentang Penetapan Stiker Lunas PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukkan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas PPN Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.51/2001 tentang Pengenaan PPN Atas Produk Rekaman Suara diatur antara lain: a. Produk rekaman suara adalah kaset, Compact Disc (CD), dan Video Compact Disc (VCD), yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar, dengan pengelompokkan sebagai berikut: 1). Kaset jenis A, 2). Kaset jenis B, 3). Kaset jenis C, 4). Compact Disc Jenis CD-1, 5). Compact Disc Jenis CD-2, 6). Video Compact Disc Jenis VCD-1, dan 7). Video Compact Disc Jenis VCD-2. b. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman suara tersebut diatas dipungut oleh produsen rekaman suara dan disetor dengan cara penebusan stiker. c. Untuk penyerahan produk rekaman suara selain produk rekaman suara tersebut pada huruf a, seperti Kaset, Compact Disc (VCD), Compact Disc (CD) yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, Laser Disc (LD) Karaoke dan Digital Versatile Disc (DVC) Karaoke, dikenakan PPN sesuai ketentuan umum PPN. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penyerahan produk rekaman gambar seperti film cerita, film musik dan sejenisnya yang direkam pada media DVD, terutang PPN yang pemungutan dan pelunasannya dilakukan dengan menggunakan stiker lunas PPN didasarkan pada harga jual eceran rekaman gambar yang bersangkutan. b. Atas penyerahan produk rekaman DVD selain tersebut pada huruf a, antara lain berupa DVD berisi rekaman suara dan karaoke serta DVD berisi games, software ataupun pelajaran, dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan umum dan tidak menggunakan stiker lunas PPN. Demikian untuk dimaklumi. PJ DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/3ba716f4a7265eef381f7cef9e271f27.txt · Last modified: (external edit)