peraturan:0tkbpera:3ba716f4a7265eef381f7cef9e271f27
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 197/PJ.51/2004

                            TENTANG

         PENEBUSAN STIKER LUNAS PPN ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DAN ATAU GAMBAR 
                 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA DVD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 28 Januari 2004, hal Penebusan Stiker Lunas PPN 
atas Produk Rekaman Suara dan atau Gambar Dengan Menggunakan Media DVD, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Dipasaran, harga DVD berada pada kisaran Rp. 150.000,- keatas untuk setiap kepingnya, 
        baik yang berisikan film, lagu Indonesia dan asing, games dan produk rekaman lainnya,
    b.  Saudara meminta penegasan mengenai:
        1). Tatacara penebusan dan penggunaan Stiker Lunas PPN untuk Produk Rekaman Suara 
            dan atau Gambar dengan menggunakan media DVD.
        2). Besarnya Stiker Lunas PPN per keping untuk produk Rekaman Suara dan atau 
            gambar dengan menggunakan media DVD.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan 
    Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar, Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, 
    dan Teks Stiker Lunas PPN, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung PPN Atas Penyerahan 
    Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukkan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk 
    Penebusan Stiker Lunas PPN Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya, dan Surat Edaran Dirjen 
    Pajak Nomor : SE-09/PJ.51/2002 tentang Pengenaan PPN Atas Produk Rekaman Gambar diatur antara 
    lain:
    a.  Produk Rekaman Gambar adalah semua produk rekaman gambar yang dibuat di atas media 
        rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versitale Disc (DVD), Laser Disc (LD), pita kaset 
        (VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak 
        dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk produk rekaman gambar yang berisi:
        1). Lagu beserta tayangan gambar (karaoke);
        2). tayangan gambar yang berisi materi buku pelajaran umum, pelajaran bahasa dan 
            pelajaran agama;
        3). Software program komputer.
    b.  Atas penyerahan Produk Rekaman Gambar terutang PPN yang pemungutan dan pelunasannya 
        dilakukan dengan menggunakan Stiker Lunas PPN.
    c.  Atas penyerahan produk rekaman gambar selain produk rekaman gambar sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal I angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, seperti Video 
        Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan pita kaset (VHS) yang 
        berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama, lagu 
        beserta tayangan gambar (karaoke) dan software program komputer, dikenakan PPN sesuai 
        dengan ketentuan umum PPN.
    d.  Jenis rekaman gambar terbagi dalam 7 (tujuh) jenis berdasarkan interval harga eceran dari 
        produk rekaman gambar tersebut, yaitu jenis I s/d jenis VII.
    e.  Jenis stiker rekaman gambar yang harus dibubuhkan tidak didasarkan pada jenis rekaman 
        gambarnya, akan tetapi didasarkan pada harga jual eceran dari rekaman gambar yang 
        bersangkutan

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, 
    Isi dan Teks Stiker Lunas PPN Atas Produk Rekaman Suara Di Atas Pita Kaset, Compact Disc, Video 
    Compact Disc Dan Laser Disc, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2001 seperti 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ./2003 tentang 
    Penetapan Stiker Lunas PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukkan Asosiasi Yang 
    Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas PPN Serta Tata Cara Penebusan Dan 
    Pelaporannya, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.51/2001 tentang Pengenaan 
    PPN Atas Produk Rekaman Suara diatur antara lain:
    a.  Produk rekaman suara adalah kaset, Compact Disc (CD), dan Video Compact Disc (VCD), 
        yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar, dengan 
        pengelompokkan sebagai berikut:
        1). Kaset jenis A,
        2). Kaset jenis B,
        3). Kaset jenis C,
        4). Compact Disc Jenis CD-1,
        5). Compact Disc Jenis CD-2,
        6). Video Compact Disc Jenis VCD-1, dan
        7). Video Compact Disc Jenis VCD-2.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan produk rekaman suara tersebut 
        diatas dipungut oleh produsen rekaman suara dan disetor dengan cara penebusan stiker.
    c.  Untuk penyerahan produk rekaman suara selain produk rekaman suara tersebut pada huruf 
        a, seperti Kaset, Compact Disc (VCD), Compact Disc (CD) yang berisi materi buku pelajaran 
        umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, Laser Disc (LD) Karaoke dan 
        Digital Versatile Disc (DVC) Karaoke, dikenakan PPN sesuai ketentuan umum PPN.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penyerahan produk rekaman gambar seperti film cerita, film musik dan sejenisnya yang 
        direkam pada media DVD, terutang PPN yang pemungutan dan pelunasannya dilakukan 
        dengan menggunakan stiker lunas PPN didasarkan pada harga jual eceran rekaman gambar 
        yang bersangkutan.
    b.  Atas penyerahan produk rekaman DVD selain tersebut pada huruf a, antara lain berupa DVD 
        berisi rekaman suara dan karaoke serta DVD berisi games, software ataupun pelajaran, 
        dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan umum dan tidak menggunakan stiker lunas PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




PJ DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/3ba716f4a7265eef381f7cef9e271f27.txt · Last modified: (external edit)