peraturan:0tkbpera:3b8c6dc0b282e4aa77ac2a109dbc83c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 20/PJ.33/1996
TENTANG
REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN PAJAK YAYASAN WARGA PERSAHABATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan, bahwa :
a. Yayasan XYZ merupakan sebuah Yayasan Sosial.
b. Kegiatan Yayasan antara lain :
1. Pemberian Beasiswa
2. Pemberian santunan pengobatan kepada para Ex Pejuang Kemerdekaan RI
Keturunan Jepang yang tidak mampu
3. Membantu korban bencana
4. Membuka kursus Bahasa Jepang
c. Dana penunjang kegiatan tersebut bersumber dari pada donatur
d. Saudara mohon kiranya dapat dipertimbangkan yayasan tersebut mendapat pembebasan
pajak mengingat salah satu kegiatan yayasan berupa pemberian Beasiswa yang sangat
diperlukan anak didik.
2. Perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan, diatur :
a. Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Yayasan atau organisasi
yang sejenis adalah Subyek Pajak Pajak Penghasilan (PPh).
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 dan
SE-39/PJ.4/1995 tanggal 19 Juli 1995, terlampir.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dijelaskan :
a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, yayasan atau
organisasi yang sejenis merupakan Subyek Pajak PPh, sehingga Yayasan XYZ diwajibkan
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) Pajak Penghasilan, dan menyerahkannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun buku yayasan.
b. Besarnya PPh yang harus dibayar oleh yayasan tersebut, bila ada, tergantung pada selisih
lebih atau keuntungan yang diperoleh yayasan, yang penghitungannya sesuai dengan kedua
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut.
c. Dari surat Saudara tersebut besar kemungkinannya Yayasan XYZ tidak terkena PPh Badan
sebab sebagian pemasukan dananya berasal dari sumbangan-sumbangan yang ada
umumnya bukan merupakan objek PPh. Meskipun demikian, sesuai dengan Undang-undang
Pajak, yayasan sebagai Subjek Pajak tetap berkewajiban melaporkannya melalui SPT
Tahunan PPh seperti disebutkan dalam butir a diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/3b8c6dc0b282e4aa77ac2a109dbc83c8.txt · Last modified: by 127.0.0.1