peraturan:0tkbpera:3b8a614226a953a8cd9526fca6fe9ba5
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 157 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA
TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Ulan Bator, Mongolia, pada tanggal 2 Juli 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia
mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK ATAS PENGHASILAN.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia mengenai
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Ulan Bator, Mongolia, pada tanggal 2 Juli 1996, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Mongolia yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, Mongolia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 150
peraturan/0tkbpera/3b8a614226a953a8cd9526fca6fe9ba5.txt · Last modified: by 127.0.0.1