peraturan:0tkbpera:3b7d09dac07c9ccd3aae2025cc195250
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 56/PJ.4/1996

                            TENTANG

                   BENTUK LAPORAN TRIWULANAN KEPPRES 90 TAHUN 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menyeragamkan bentuk laporan penerimaan dana untuk Pembinaan Keluarga Sejahtera I 
sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 90 TAHUN 1995, bersama ini disampaikan kepada Saudara 
bentuk laporan triwulanan penerimaan dana Keppres 90.

Perlu dijelaskan disini, laporan tersebut disampaikan setiap akhir triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak 
c.q Direktur Pajak Penghasilan - Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikianlah untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/3b7d09dac07c9ccd3aae2025cc195250.txt · Last modified: (external edit)