peraturan:0tkbpera:3b3dda5d26f6b954027854709b476c75
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 832/PJ.53/2005

                             TENTANG

                    PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Juli 2004 (Saudara menuliskan tanggal 15 Juli 
2003) hal Penggunaan Metode qq pada Faktur Pajak Standar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC memberitahukan bahwa pada tahun 2001, PT ABC mengadakan kontrak payung 
        dengan PT XYZ, dalam mengerjakan proyek pengeboran sumur minyak Sambutan I dan 
        Karangmumus I milik PT BCA, berdasarkan Kontrak Nomor XXX yang telah didaftarkan pada 
        Notaris AAA Nomor XXX.
    b.  Selama ini, yang mengeluarkan biaya untuk menjalankan proyek pengeboran tersebut adalah 
        PT ABC, akan tetapi Faktur Pajak tersebut dikeluarkan atas nama PT XYZ qq PT ABC.
    c.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan, apakah Faktur 
        Pajak berdasarkan kontrak tersebut diperbolehkan atas nama PT XYZ qq PT ABC?

2.  Pada dasarnya penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar tidak diatur dalam Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000, namun untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada Pengusaha 
    Kena Pajak, maka penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dapat dimungkinkan sepanjang 
    Pengusaha Kena Pajak memiliki itikad baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan fiskus 
    tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

3.  Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan 
    Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk memungut, 
    menyetor dan melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan 
    Pelaporannya mengatur bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Kas Negara 
    (KPKN) ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    4.1.    Pada umumnya permohonan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar 
        dilatarbelakangi oleh keadaan sebagai berikut:
        a.  Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada 
            Pemilik Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena suatu kondisi/
            kebijakan tertentu, Sub Kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan 
            BKP/JKP secara langsung dengan Pemilik Proyek.
        b.  Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak dengan 
            Pemilik Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak memiliki suatu 
            sarana yang memadai untuk melaksanakan isi kontrak, maka untuk melaksanakan isi 
            kontrak tersebut, Kontraktor Utama mengikat kontrak/perjanjian kepada Sub 
            Kontraktor untuk melaksanakannya. Sehingga dalam hal ini Kontraktor Utama tidak 
            melaksanakan kegiatan secara fisik isi kontrak namun hanya bertindak sebagai 
            perantara/agen. Dengan demikian penyerahan/kegiatan secara fisik yang   
            dilakukannya adalah penyerahan jasa keagenan.
        c.  Pemilik Proyek adalah Badan Pemungut, yang secara fisik melakukan perolehan BKP 
            atau melakukan pemanfaatan JK dari Sub Kontraktor yang karena suatu kondisi/
            kebijakan tertentu tidak dapat menandatangani kontrak perolehan BKP/pemanfaatan 
            JKP secara langsung dengan Sub Kontraktor.
    4.2.    Dengan demikian, sepanjang PT BCA (Pemilik Proyek) bukan sebagai Pemungut PPN, maka 
        penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar tidak diperbolehkan dan penerbitan Faktur 
        Pajak dilakukan dengan Mekanisme Biasa, dimana setiap mata rantai penyerahan kena pajak 
        dibuatkan Faktur Pajak Standar.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3b3dda5d26f6b954027854709b476c75.txt · Last modified: (external edit)