peraturan:0tkbpera:3b3dda5d26f6b954027854709b476c75
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 832/PJ.53/2005 TENTANG PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 15 Juli 2004 (Saudara menuliskan tanggal 15 Juli 2003) hal Penggunaan Metode qq pada Faktur Pajak Standar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa: a. PT ABC memberitahukan bahwa pada tahun 2001, PT ABC mengadakan kontrak payung dengan PT XYZ, dalam mengerjakan proyek pengeboran sumur minyak Sambutan I dan Karangmumus I milik PT BCA, berdasarkan Kontrak Nomor XXX yang telah didaftarkan pada Notaris AAA Nomor XXX. b. Selama ini, yang mengeluarkan biaya untuk menjalankan proyek pengeboran tersebut adalah PT ABC, akan tetapi Faktur Pajak tersebut dikeluarkan atas nama PT XYZ qq PT ABC. c. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan, apakah Faktur Pajak berdasarkan kontrak tersebut diperbolehkan atas nama PT XYZ qq PT ABC? 2. Pada dasarnya penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, namun untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada Pengusaha Kena Pajak, maka penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dapat dimungkinkan sepanjang Pengusaha Kena Pajak memiliki itikad baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan fiskus tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. 3. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya mengatur bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: 4.1. Pada umumnya permohonan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dilatarbelakangi oleh keadaan sebagai berikut: a. Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemilik Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena suatu kondisi/ kebijakan tertentu, Sub Kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan BKP/JKP secara langsung dengan Pemilik Proyek. b. Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak dengan Pemilik Proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak memiliki suatu sarana yang memadai untuk melaksanakan isi kontrak, maka untuk melaksanakan isi kontrak tersebut, Kontraktor Utama mengikat kontrak/perjanjian kepada Sub Kontraktor untuk melaksanakannya. Sehingga dalam hal ini Kontraktor Utama tidak melaksanakan kegiatan secara fisik isi kontrak namun hanya bertindak sebagai perantara/agen. Dengan demikian penyerahan/kegiatan secara fisik yang dilakukannya adalah penyerahan jasa keagenan. c. Pemilik Proyek adalah Badan Pemungut, yang secara fisik melakukan perolehan BKP atau melakukan pemanfaatan JK dari Sub Kontraktor yang karena suatu kondisi/ kebijakan tertentu tidak dapat menandatangani kontrak perolehan BKP/pemanfaatan JKP secara langsung dengan Sub Kontraktor. 4.2. Dengan demikian, sepanjang PT BCA (Pemilik Proyek) bukan sebagai Pemungut PPN, maka penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar tidak diperbolehkan dan penerbitan Faktur Pajak dilakukan dengan Mekanisme Biasa, dimana setiap mata rantai penyerahan kena pajak dibuatkan Faktur Pajak Standar. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/3b3dda5d26f6b954027854709b476c75.txt · Last modified: (external edit)