peraturan:0tkbpera:3b220b436e5f3d917a1e649a0dc0281c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 September 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ.23/1987
TENTANG
RALAT KESALAHAN CETAK FORMULIR SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1987 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN
WAJIB PAJAK BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam Formulir SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Orang Pribadi dan
Wajib Pajak Badan terdapat kesalahan cetak yaitu pada :
A. SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Orang Pribadi :
I. FORMULIR 1770-A
1. Lampiran 2 Bagian II nomor 2.c.
2. Lampiran 4 Lanjutan Bagian IV kolom (1) : Bagian V Lajur 1, 2 dan 3.
3. Lampiran 7 Bagian I nomor 9.
II FORMULIR 1770-B
1. Lampiran 4 Bagian I, Bagian V Lajur 1, 2, dan 3.
2. Lampiran 5 nomor 12.
III. FORMULIR 1770-C
1. Lampiran 1 Bagian I.
2. Lampiran 2 Bagian I huruf f.
3. Lampiran 3 Bagian IIA, Catatan : Bagian III kolom (6).
B. SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Badan.
FORMULIR 1771-A
Lampiran 9 kolom (2) dan kolom (5).
Agar supaya "Ralat" tersebut dapat segera diketahui oleh semua Wajib Pajak, bersama ini diinstruksikan
sebagai berikut :
1. "Ralat" dimaksud (sebagaimana terlampir) supaya diperbanyak sesuai dengan banyaknya kebutuhan,
kemudian dimasukan (digabungkan) pada Formulir SPT Tahunan PPh tahun 1987.
2. Bagi Wajib Pajak yang telah mengambil SPT Tahunan PPh tahun 1987, "Ralat" tersebut supaya
disusulkan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/3b220b436e5f3d917a1e649a0dc0281c.txt · Last modified: by 127.0.0.1