peraturan:0tkbpera:3ab6be46e1d6b21d59a3c3a0b9d0f6ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Nopember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2925/PJ.52/1996
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA DI PULAU BINTAN
DAN PULAU KARIMUN SEBELUM KELUARNYA PP NO. 30 TAHUN 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, bersama
ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1. Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 57 TAHUN 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992 dinyatakan bahwa fasilitas penangguhan PPN dan
PPn BM berlaku untuk bahan, alat atau mesin beserta suku cadangnya bagi Proyek Pengembangan
Pulau Bintan dan Pulau Karimun dalam rangka kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah
Singapura.
Sedangkan PPN dan PPn BM atas penyerahan barang dan jasa dari Daerah Pabean Indonesia lainnya
tidak diatur.
2. Kemudian di dalam surat Bapak Menteri Keuangan Nomor 662/KMK.00/1994 yang ditujukan kepada
Bapak Menteri Perindustrian atas penyerahan jasa borongan dari Daerah Pabean Indonesia lainnya
yang pembayarannya :
a. diterima seluruhnya sebelum tanggal 1 April 1994 tidak terutang PPN,
b. seluruhnya diterima pada dan sesudah 1 April 1994 terutang PPN,
c. sebagian diterima sebelum tanggal 1 April 1994 dan sebagian lagi diterima pada dan
sesudah tanggal 1 April 1994, terutang PPN atas pembayaran yang dilakukan pada dan
sesudah 1 April 1994.
3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 TAHUN 1995 tanggal 24 Agustus 1995, atas
perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak, maupun Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak
maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari
luar Daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan
operasi untuk pembangunan, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
4. Oleh sebab itu ada masa pengenaan PPN yaitu dari 1 April 1994 (sesuai surat Menteri Keuangan
Nomor 662/KMK.00/1994) sampai dengan 24 Agustus 1995 saat berlakunya PP Nomor 30 Tahun
1995, yang dimintakan pembebasannya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun
Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean Indonesia.
5. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 617/KMK.01/1996 tanggal 28 Oktober
1996 sebagai pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 TAHUN 1995 yang memuat antara lain :
Pasal 2 : Atas Impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia
serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha/Badan untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan
kawasan-kawasan yang dimaksud pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek
yang dibangun di dalamnya, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan Pasal 22.
Pasal 9 : Proyek yang sudah dan sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Keputusan ini
mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini,
Maka hal ini berarti fasilitas perpajakan yang diberikan dalam rangka pengembangan Pulau Bintan
dan Pulau Karimun berlaku juga sejak proyek pertama dilakukan, dan dengan sendirinya telah
mencakup masa pengenaan PPN sejak 1 April 1994 s/d 4 Agustus 1995 sebagaimana disebutkan
di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/3ab6be46e1d6b21d59a3c3a0b9d0f6ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1