peraturan:0tkbpera:3aaa3db6a8983226601cac5dde15a26b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 774/PJ.52/2003
TENTANG
PENGENAAN PPN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL
SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 Mei 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Dengan adanya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tentang Tata Cara
Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing/
Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPn BM Kepada
Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, PT. ABC
memperoleh informasi dari Departemen Luar Negeri bahwa:
- untuk semua tagihan kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta
Pejabat/Tenaga Ahlinya wajib dikenakan PPN;
- pemberian restitusi/pembebasan PPN berdasarkan asas timbal balik;
- restitusi dapat dimintakan kepada Departemen Luar Negeri.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. ABC menanyakan apakah atas setiap transaksi dengan
Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya wajib dikenakan
PPN, karena ada beberapa pelanggan yang keberatan dengan pengenaan PPN tersebut.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN
dan/atau PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya,
antara lain mengatur bahwa:
a. Pasal 1 ayat (1), Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang
dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang
memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dibebaskan Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
b. Pasal 1 ayat (2), Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya
diberikan atas dasar asas timbal balik;
c. Pasal 2 ayat (1), Dalam hal PPN dan/atau PPnBM yang memperoleh fasilitas pembebasan
terlanjur dipungut, maka PPN dan/atau PPnBM yang terlanjur dipungut tersebut dapat
dimintakan kembali;
d. Pasal 2 ayat (2), PPN dan/atau PPnBM yang dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai
dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.
3. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 kepada Kantor
Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tentang Tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN
dan/atau PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya,
antara lain menyebutkan bahwa:
a. Butir 1., Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat Tenaga Ahlinya yang
ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan
rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri atau
Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti
pendukungnya;
b. Butir 2., Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat
rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti
pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan,
Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik, dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih
lanjut;
c. Butir 3.1., Restitusi/pembebasan PPN/PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing di Indonesia
hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik, yaitu apabila kepada Perwakilan Indonesia
di negara pemohon diberikan pembebasan yang sama. Pemberian fasilitas pembebasan yang
sama tersebut dapat diketahui dalam surat pemberitahuan Perwakilan Indonesia di negara
tersebut yang telah dikirim kepada Departemen Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak
Negara yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada Perwakilan Diplomatik/
Konsuler Indonesia di negara tersebut, maka kepada Perwakilannya di Indonesia juga tidak
dapat diberikan restitusi/pembebasan;
d. Butir 3.2., Restitusi/pembebasan PPN/PPnBM kepada Badan Internasional selain PBB (UNO)
hanya diberikan kepada Badan Internasional tertentu yang telah memperoleh perlakuan
kekebalan diplomatik dari Pemerintah Indonesia sesuai dengan lampiran Surat Direktur
Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Negeri No. XXX tanggal
19 Desember 1989;
e. Butir 3.3., Restitusi/pembebasan PPN/PPnBM kepada Pejabat Perwakilan Negara Asing,
Pejabat PBB (UNO) dan Pejabat Badan-badan Internasional tertentu yang telah memperoleh
perlakuan kekebalan diplomatik sebagaimana tersebut pada butir 3.2. hanya diberikan kepada
Pejabat yang oleh Departemen Luar Negeri diberikan status diplomatik;
f. Butir 3.4., Restitusi/pembebasan PPN/PPnBM kepada Tenaga Ahli yang bekerja pada
Perwakilan Negara Asing, PBB (UNO) atau Badan-badan Internasional tertentu di Indonesia
hanya diberikan sepanjang restitusi/pembebasan tersebut telah disebutkan dalam perjanjian/
kesepakatan antara Pemerintah RI dengan Perwakilan Negara Asing, PBB (UNO) atau Badan
Internasional dalam suatu perjanjian bantuan teknik (technical assistant agreement) dan
sejenisnya yang telah disetujui Pemerintah RI yang dengan tegas memberikan pembebasan
PPN/PPnBM. Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan dan Bea Masuk tidak dapat
secara otomatis diartikan pula sebagai pembebasan PPN/PPnBM;
g. Butir 5., Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan
dengan menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan
Internasional, Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirimkan ke:
a. Direktur PPN dan PTLL;
b. Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri,
Sekretariat Kabinet RI;
c. Kepala Kantor Wilayah VI DJP (sekarang Kantor Wilayah VII DJP);
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional Tertentu selain PBB, Pejabat Perwakilan Negara Asing,
Pejabat PBB (UNO) dan Pejabat Badan-badan Internasional tertentu, Tenaga Ahli yang bekerja pada
Perwakilan Negara Asing, PBB (UNO) atau Badan-badan Internasional tertentu di Indonesia dibebaskan
dari pengenaan PPN/PPnBM sepanjang Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/
Tenaga Ahli tersebut dapat menunjukkan surat pembebasan PPN/PPnBM dari Kantor Pelayanan Pajak
Badan dan Orang Asing.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/3aaa3db6a8983226601cac5dde15a26b.txt · Last modified: by 127.0.0.1