peraturan:0tkbpera:3aaa3db6a8983226601cac5dde15a26b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 774/PJ.52/2003

                            TENTANG

              PENGENAAN PPN BAGI PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL 
                   SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 Mei 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Dengan adanya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tentang Tata Cara 
        Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing/
        Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan/atau PPn BM Kepada 
        Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, PT. ABC 
        memperoleh informasi dari Departemen Luar Negeri bahwa:
        -   untuk semua tagihan kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta 
            Pejabat/Tenaga Ahlinya wajib dikenakan PPN;
        -   pemberian restitusi/pembebasan PPN berdasarkan asas timbal balik;
        -   restitusi dapat dimintakan kepada Departemen Luar Negeri.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, PT. ABC menanyakan apakah atas setiap transaksi dengan 
        Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya wajib dikenakan 
        PPN, karena ada beberapa pelanggan yang keberatan dengan pengenaan PPN tersebut.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN 
    dan/atau PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, 
    antara lain mengatur bahwa:
    a.  Pasal 1 ayat (1), Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang 
        dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang 
        memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dibebaskan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    b.  Pasal 1 ayat (2), Pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing hanya 
        diberikan atas dasar asas timbal balik;
    c.  Pasal 2 ayat (1), Dalam hal PPN dan/atau PPnBM yang memperoleh fasilitas pembebasan 
        terlanjur dipungut, maka PPN dan/atau PPnBM yang terlanjur dipungut tersebut dapat 
        dimintakan kembali;
    d.  Pasal 2 ayat (2), PPN dan/atau PPnBM yang dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1), diajukan oleh pihak terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai 
        dengan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.

3.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tentang Tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN 
    dan/atau PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, 
    antara lain menyebutkan bahwa:
    a.  Butir 1., Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat Tenaga Ahlinya yang 
        ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPnBM harus mengajukan permohonan 
        rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPnBM kepada Departemen Luar Negeri atau 
        Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti 
        pendukungnya;

    b.  Butir 2., Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat 
        rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti 
        pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan, 
        Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik, dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih 
        lanjut;

    c.  Butir 3.1., Restitusi/pembebasan PPN/PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing di Indonesia 
        hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik, yaitu apabila kepada Perwakilan Indonesia 
        di negara pemohon diberikan pembebasan yang sama. Pemberian fasilitas pembebasan yang 
        sama tersebut dapat diketahui dalam surat pemberitahuan Perwakilan Indonesia di negara 
        tersebut yang telah dikirim kepada Departemen Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak 
        Negara yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada Perwakilan Diplomatik/
        Konsuler Indonesia di negara tersebut, maka kepada Perwakilannya di Indonesia juga tidak 
        dapat diberikan restitusi/pembebasan;

    d.  Butir 3.2., Restitusi/pembebasan PPN/PPnBM kepada Badan Internasional selain PBB (UNO) 
        hanya diberikan kepada Badan Internasional tertentu yang telah memperoleh perlakuan 
        kekebalan diplomatik dari Pemerintah Indonesia sesuai dengan lampiran Surat Direktur 
        Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Negeri No. XXX tanggal 
        19 Desember 1989;

    e.  Butir 3.3., Restitusi/pembebasan PPN/PPnBM kepada Pejabat Perwakilan Negara Asing, 
        Pejabat PBB (UNO) dan Pejabat Badan-badan Internasional tertentu yang telah memperoleh 
        perlakuan kekebalan diplomatik sebagaimana tersebut pada butir 3.2. hanya diberikan kepada 
        Pejabat yang oleh Departemen Luar Negeri diberikan status diplomatik;

    f.  Butir 3.4., Restitusi/pembebasan PPN/PPnBM kepada Tenaga Ahli yang bekerja pada 
        Perwakilan Negara Asing, PBB (UNO) atau Badan-badan Internasional tertentu di Indonesia 
        hanya diberikan sepanjang restitusi/pembebasan tersebut telah disebutkan dalam perjanjian/
        kesepakatan antara Pemerintah RI dengan Perwakilan Negara Asing, PBB (UNO) atau Badan 
        Internasional dalam suatu perjanjian bantuan teknik (technical assistant agreement) dan 
        sejenisnya yang telah disetujui Pemerintah RI yang dengan tegas memberikan pembebasan 
        PPN/PPnBM. Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan dan Bea Masuk tidak dapat 
        secara otomatis diartikan pula sebagai pembebasan PPN/PPnBM;

    g.  Butir 5., Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan 
        dengan menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan 
        Internasional, Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirimkan ke:
        a.  Direktur PPN dan PTLL;
        b.  Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, 
            Sekretariat Kabinet RI;
        c.  Kepala Kantor Wilayah VI DJP (sekarang Kantor Wilayah VII DJP);

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada 
    Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional Tertentu selain PBB, Pejabat Perwakilan Negara Asing, 
    Pejabat PBB (UNO) dan Pejabat Badan-badan Internasional tertentu, Tenaga Ahli yang bekerja pada 
    Perwakilan Negara Asing, PBB (UNO) atau Badan-badan Internasional tertentu di Indonesia dibebaskan 
    dari pengenaan PPN/PPnBM sepanjang Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/
    Tenaga Ahli tersebut dapat menunjukkan surat pembebasan PPN/PPnBM dari Kantor Pelayanan Pajak 
    Badan dan Orang Asing.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/3aaa3db6a8983226601cac5dde15a26b.txt · Last modified: (external edit)