peraturan:0tkbpera:3a93a609b97ec0ab0ff5539eb79ef33a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 785/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS IMPOR BERAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Juni 2001, hal sebagaimana Tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. CV. DTA melakukan impor beras sebanyak total 1270 Karung (63.500 kg) dengan PIB No. 009324 tanggal 7 Juni 2001. b. Atas impor beras tersebut pihak Bea dan Cukai mengenakan tambahan pembayaran PPN, sedangkan CV. DTA telah membayar Bea Masuk Rp. 430/kg. c. Saudara memohon agar PPN yang dipungut atas impor beras tersebut dapat dibebaskan. 2. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, bahwa beras termasuk dalam kelompok jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sehubungan dengan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang barang yang diimpor oleh CV. DTA sesuai PIB No. 009324 tanggal 7 Juni 2001 dalam bentuk beras, maka atas impor tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pulogadunng 4. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok III.
peraturan/0tkbpera/3a93a609b97ec0ab0ff5539eb79ef33a.txt · Last modified: (external edit)