peraturan:0tkbpera:3a37abdeefe1dab1b30f7c5c7e581b93
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 April 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.21/1984
TENTANG
PENGENAAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN BORONGAN OLEH
WAJIB PAJAK PERSEORANGAN (SERI PPh PASAL 21-04)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul mengenai penerapan PPh Pasal 21 atas pekerjaan
borongan, seperti yang banyak dijumpai pada perkebunan-perkebunan, bersama ini diberikan penjelasan
sebagai berikut :
1. Penghasilan dari pekerjaan borongan yang diterima perseorangan yang melakukan pekerjaan semata-
mata atas pelaksanaan pekerjaan borongan saja (tanpa bahan atau material) dengan menggunakan
tenaga kerja lain, maka pemotongan PPh Pasal 21 atas Wajib Pajak yang melaksanakan pekerjaan
borongan itu dilakukan atas jumlah yang dihitung dengan mengurangkan atas upah borongan bruto
yang diterima dengan upah yang dibayarkan kepada semua tenaga kerja yang dipergunakan.
2. Besarnya upah tenaga kerja tersebut dihitung berdasarkan upah sebenarnya yang dibayarkan.
3. Atas penghasilan seperti dimaksud pada butir 1 di atas diterapkan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984.
4. Dalam hal besarnya upah yang dibayarkan kepada tenaga kerja lainnya tersebut ada yang melebihi
Rp.8.000,- per hari, maka atas jumlah di atas Rp.8.000,- tersebut dipotong juga PPh Pasal 21 dengan
tarif 15%.
5. Yang berkewajiban menghitung, memotong dan membayar PPh Pasal 21 menurut Surat Edaran adalah
orang pribadi atau badan yang memberikan pekerjaan borongan kecuali orang pribadi yang melakukan
pekerjaan borongan itu telah terdaftar sebagai pemotong pajak : dari PPh Pasal 21. Dalam hal orang
pribadi tersebut telah terdaftar sebagai pemotong pajak, maka PPh Pasal 21 dari tenaga kerja lainnya
wajib dihitung, dipotong dan dibayar oleh orang pribadi yang melakukan pekerjaan borongan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/3a37abdeefe1dab1b30f7c5c7e581b93.txt · Last modified: by 127.0.0.1