peraturan:0tkbpera:3a30be93eb45566a90f4e95ee72a089a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.6/1999
TENTANG
BANTUAN FORMULIR SPPT/STTS, DHKP & RIBBON PRINTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya permohonan bantuan pengadaan formulir SPPT/STTS, DHKP dan ribbon
printer dari kantor pelayanan PBB dalam rangka mensukseskan pelaksanaan cetak masal tahun 1999, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Direktorat PBB akan membantu penyediaan formulir SPPT/STTS, DHKP dan ribbon printer sesuai
dengan kemampuan keuangan DIK 1998/1999 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan
mempertimbangkan usulan dari daerah, sebagaimana daftar terlampir;
2. Pelaksanaan pengadaan tersebut saat ini sedang dalam proses penunjukan pemenang dan diharapkan
paling lambat pada pertengahan bulan Maret 1999 sudah sampai di tiap-tiap Kanwil DJP;
3. a. Penyerahan barang untuk Kanwil VII, VIII, dan IX secara administrasi dilakukan dengan
Kanwil sedangkan penyerahan secara fisik ke KP PBB adalah menjadi tanggung jawab rekanan
masing-masing.
b. Untuk Kanwil di luar Pulau jawa penyerahan barang baik administrasi maupun fisik dilakukan
dengan masing-masing Kanwil yang bersangkutan.
c. Spesifikasi ribbon adalah asli Mannesman Tally dengan indikasinya jelas tertulis pada
cartridge-nya dan pengepakannya dalam isi 4 buah setiap dus, demikian juga formulir-
formulirnya adalah kualitas I;
4. Guna memperlancar proses distribusi agar Saudara Kepala KP PBB melakukan koordinasi dengan
Kanwil-nya masing-masing. Mengingat barang-barang tersebut diterimakan di tiap-tiap Kanwil maka
dimohon bantuannya kepada tiap-tiap bidang PBB untuk membantu dalam hal administrasinya. Dalam
penerimaan barang harap benar-benar meneliti kuantitas dan kualitas sebagaimana spesifikasi
tersebut.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/3a30be93eb45566a90f4e95ee72a089a.txt · Last modified: by 127.0.0.1