peraturan:0tkbpera:3a24b25a7b092a252166a1641ae953e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 203/PJ.433/1998 TENTANG SKB PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BBM PERTAMINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Maret 1998 Perihal : SKB PPh Pasal 22 atas pembelian BBM Pertamina, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat, Saudara menyatakan bahwa PT. PLN (Persero) dalam tahun berjalan menderita kerugian dan juga masih berhak atas kompensasi kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak mengharapkan agar dapat diberikan pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian BBM Pertamina. 2. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran Dan Pelaporannya dimana Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan produksinya wajib memungut PPh Pasal 22. 3. Pasal 7 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 disebutkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dan f kepada penyalur/agennya bersifat final. Dengan demikian apabila PT. PLN (Persero) membeli BBM dari Pertamina atau badan lain selain Pertamina maka pemungutan PPh Pasal 22 tetap dipungut sifatnya tidak final, dan atas pemungutan tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang bersangkutan. 4. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan antara lain dinyatakan : (1) Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan. (2) Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. 5. Berdasarkan uraian tersebut maka dengan ini disampaikan bahwa : a. Sepanjang persyaratan pemberian SKB sebagaimana pada butir 4 dipenuhi dan berdasarkan hasil pengkajian dan pengujian atas semua informasi/data permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 beralasan untuk dikabulkan, maka SKB dapat diberikan. b. Sambil menunggu pengaturan lebih lanjut tentang bentuk formulir yang dapat dipergunakan, Saudara dapat menggunakan formulir SKB PPh Pasal 22 dengan melakukan penyesuaian seperlunya. Demikian agar maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/3a24b25a7b092a252166a1641ae953e7.txt · Last modified: (external edit)