peraturan:0tkbpera:3a24b25a7b092a252166a1641ae953e7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 203/PJ.433/1998

                            TENTANG

                     SKB PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BBM PERTAMINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Maret 1998 Perihal : SKB PPh Pasal 22 atas 
pembelian BBM Pertamina, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat, Saudara menyatakan bahwa PT. PLN (Persero) dalam tahun berjalan menderita kerugian 
    dan juga masih berhak atas kompensasi kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak 
    mengharapkan agar dapat diberikan pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian BBM Pertamina.

2.  Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, 
    Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran Dan Pelaporannya dimana Pertamina dan 
    badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, 
    atas penjualan produksinya wajib memungut PPh Pasal 22.

3.  Pasal 7 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 
    disebutkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 huruf e dan f kepada penyalur/agennya bersifat final. Dengan demikian apabila PT. PLN 
    (Persero) membeli BBM dari Pertamina atau badan lain selain Pertamina maka pemungutan PPh Pasal 
    22 tetap dipungut sifatnya tidak final, dan atas pemungutan tersebut dapat dikreditkan dalam SPT 
    Tahunan PPh Badan yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang 
    Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan antara 
    lain dinyatakan :
    (1) Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas 
        kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan 
        dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut 
        jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan.

    (2) Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang 
        Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau 
        pemungutan pajak oleh pihak lain.

5.  Berdasarkan uraian tersebut maka dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Sepanjang persyaratan pemberian SKB sebagaimana pada butir 4 dipenuhi dan berdasarkan 
        hasil pengkajian dan pengujian atas semua informasi/data permohonan Wajib Pajak 
        sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.4/1995 
        tanggal 26 April 1995 beralasan untuk dikabulkan, maka SKB dapat diberikan.

    b.  Sambil menunggu pengaturan lebih lanjut tentang bentuk formulir yang dapat dipergunakan, 
        Saudara dapat menggunakan formulir SKB PPh Pasal 22 dengan melakukan penyesuaian 
        seperlunya.

Demikian agar maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR 

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/3a24b25a7b092a252166a1641ae953e7.txt · Last modified: (external edit)