peraturan:0tkbpera:3a246af2678dfad0d536e0a62cf49179
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 486/PJ.51/1996 TENTANG MASALAH PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan (Departemen Agama) Nomor XXX tanggal 18 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas penyerahan tanah matang yaitu tanah yang diolah sedemikian rupa sehingga siap bangun oleh pengusaha real estate/industrial estate, terutang PPN. Dengan demikian atas pembelian tanah oleh Majelis Pusat Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia dari PT. XYZ, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/3a246af2678dfad0d536e0a62cf49179.txt · Last modified: by 127.0.0.1