peraturan:0tkbpera:3a1f85dfef891b2a3685ccb35efa807e
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 350/KM.1/2002

                        TENTANG 

     PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENELITIAN DAN PENILAIAN PEMBENTUKAN TIM-TIM KERJA 
               DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan banyaknya pembentukan tim-tim kerja di lingkungan Departemen Keuangan, 
    menyebabkan semakin besarnya usulan penyediaan dana untuk pembiayaan tim yang dibebankan 
    pada anggaran negara;
b.  bahwa dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran negara, dipandang perlu untuk membentuk tim
    koordinasi yang tugasnya melakukan penelitian dan penilaian terhadap usulan pembentukan Tim Kerja
    di lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
    kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Orbanisasi dan Tugas 
    Eselon I Departemen;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    316/KMK.01/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENELITIAN DAN PENILAIAN
PEMBENTUKAN TIM-TIM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002.


PERTAMA :

Mambentuk Tim Koordinasi penilitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim Kerja Di Lingkungan Departemen 
Keuangan Tahun 2002.


KEDUA :

Susunan keanggotaan dan Sekretariat Tim Koordinasi Penelitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim kerja Di
Lingkungan Departemen Keuangan tahun 2002, dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagaimana 
tercantum dalam lampiran Keputusan ini.


KETIGA :

Tim Koordinasi Penelitian dan Penilaian Pembentukan Tim-Tim Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan 
yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi, mempunyai tugas :
a.  melakuan penelitian dan penilaian atas setiap usulan pembentukan Tim-tim kerja dari unit-unit eselon 
    I/satuan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan;
b.  memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Pimpinan Departemen Keuangan sebagai hasil 
    penilitian dan penilaian;


KEEMPAT :

(1) Tim Koordinasi ini bekerja berdasarkan kebutuhan, yang keanggotaannya akan ditetapkan setiap 
    tahun.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi dapat meminta informasi dan keterangan dari unit 
    organisasi yang bersangkutan berkaitan dengan usulan yang diajukan.
(3) Unit Organisasi dimaksud pada ayat (2) diktum ini wajib memberikan bantuan sepenuhnya, guna 
    kelancaran tugas Tim Koordinasi.


KELIMA :

Segala pengeluaran sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan kepada DIK Sekretariat Jenderal 
Departemen Keuangan tahun 2002 m.a. 117066.18.1.06.5584.15.01.001.5210.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. :
1.  Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Para Direktur Jenderal, Ketua/Kepala Badan Lingkungan 
    Departemen Keuangan;
2.  Para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal, para Kepala Biro dan Kepala Pusat,
    dan Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
3.  Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2002
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

AGUS HARYANTO
NIP 060035211
peraturan/0tkbpera/3a1f85dfef891b2a3685ccb35efa807e.txt · Last modified: (external edit)