peraturan:0tkbpera:3a0f19df72fef0495c54ced664735a7d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Oktober 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 961/PJ.53/2003
TENTANG
PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT PPN YANG TIDAK DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 22 Agustus 2002, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dan berdasarkan informasi yang diberikan, dijelaskan bahwa:
a. PT ABC pada tanggal 18 Januari 2000 dan 17 Maret 2000 telah melakukan penyerahan Jasa
Kena Pajak kepada PT XYZ yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara.
b. Tagihan atas penyerahan tersebut dengan invoice No. XXX dan XXX masing-masing tanggal
18 Januari 2000 yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh PT XYZ dan disetor ke kas
negara pada 08 Maret 2000.
Satu invoice lagi No. XXX tanggal 17 Maret 2000 disetor oleh PT XYZ pada tanggal 09 Juni
2000.
c. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT XYZ tersebut, PT ABC lalai tidak melaporkannya
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000.
d. Sehubungan dengan kondisi di atas, Saudara menanyakan apakah atas penyerahan Jasa Kena
Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan sanksi perpajakan.
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut
ketentuan perundang-undangan perpajakan.
b. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi
Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang, dan untuk melaporkan antara lain
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena
Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
d. Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak, Dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
e. Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir
sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
f. Pasal 8 ayat (4) menyatakan bahwa sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum menerbitkan Surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan yang antara lain mengakibatkan pajak-pajak yang
masih harus dibayar menjadi lebih besar.
g. Pasal 8 ayat (5) menyatakan bahwa pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat
dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan
tersendiri dimaksud disampaikan.
h. Pasal 14 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
tetapi membuat Faktur Pajak atau Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
i. Pasal 14 ayat (4) menyatakan bahwa terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenakan sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
j. Pasal 38 menyatakan bahwa barang siapa karena kealpaannya:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,
atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana
kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar. Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan
bahwa kealpaan yang dimaksud dalam Pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati,
atau kurang mengindahkan kewajibannya, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara.
k. Pasal 39 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
l. Pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum
lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
m. Pasal 40 menyatakan bahwa tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah
lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak,
berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Dalam hal PT ABC yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak
membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak maka dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai ketentuan pada
butir 2 huruf i di atas.
b. Di samping dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di
atas, atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dimana
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut namun PT ABC lalai tidak melaporkannya dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan sanksi administrasi sesuai
ketentuan pada butir 2 huruf g di atas sepanjang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, atau dikenakan sanksi pidana sesuai
ketentuan pada butir 2 huruf j atau huruf k di atas sepanjang menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/3a0f19df72fef0495c54ced664735a7d.txt · Last modified: by 127.0.0.1