User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:3a09a524440d44d7f19870070a5ad42f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 97/PJ.32/1997

                            TENTANG

             PEMBEBASAN PPN DAN/ATAU PPn BM ATAS IMPOR BKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai perlakuan PPN dan/atau PPn BM atas impor 
Barang Kena Pajak (BKP) yang memperoleh pembebasan Bea Masuk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut : 

1.  Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa atas impor 
    BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pemungutan Bea 
    Masuk, PPN dan/atau PPn BM yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri 
    Keuangan.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, hendaknya atas impor BKP yang memperoleh pembebasan 
    Bea Masuk tetap dipungut PPN dan/atau PPn BM, apabila terdapat keputusan Menteri Keuangan yang 
    menyatakan PPN dan/atau PPn BM yang terutang tidak dipungut atau dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/3a09a524440d44d7f19870070a5ad42f.txt · Last modified: (external edit)