peraturan:0tkbpera:3a09a524440d44d7f19870070a5ad42f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 97/PJ.32/1997 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN/ATAU PPn BM ATAS IMPOR BKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai perlakuan PPN dan/atau PPn BM atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang memperoleh pembebasan Bea Masuk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk, PPN dan/atau PPn BM yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, hendaknya atas impor BKP yang memperoleh pembebasan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan/atau PPn BM, apabila terdapat keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan PPN dan/atau PPn BM yang terutang tidak dipungut atau dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/3a09a524440d44d7f19870070a5ad42f.txt · Last modified: (external edit)