peraturan:0tkbpera:3a09a524440d44d7f19870070a5ad42f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 97/PJ.32/1997
TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN/ATAU PPn BM ATAS IMPOR BKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai perlakuan PPN dan/atau PPn BM atas impor
Barang Kena Pajak (BKP) yang memperoleh pembebasan Bea Masuk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa atas impor
BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pemungutan Bea
Masuk, PPN dan/atau PPn BM yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, hendaknya atas impor BKP yang memperoleh pembebasan
Bea Masuk tetap dipungut PPN dan/atau PPn BM, apabila terdapat keputusan Menteri Keuangan yang
menyatakan PPN dan/atau PPn BM yang terutang tidak dipungut atau dibebaskan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/3a09a524440d44d7f19870070a5ad42f.txt · Last modified: by 127.0.0.1