peraturan:0tkbpera:39ea40e164f970c54b0530436d5a9f7a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 132/PJ.42/2003
TENTANG
PENGERTIAN BUNGA OBLIGASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 21 Pebruari 2003 perihal Pengertian Bunga Obligasi,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut:
a. Klien Saudara merupakan perusahaan reksadana;
b. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan, yang tidak termasuk
sebagai Objek Pajak adalah bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan
reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin
usaha;
c. Berkaitan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tanggal 23 Maret
2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan
atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, Saudara mohon penegasan apakah diskonto
obligasi termasuk dalam pengertian bunga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan, dan apakah perdagangan obligasi yang
dilakukan oleh Reksadana di luar Bursa Efek yang tarif umum pasal 17 Undang-undang Pajak
Penghasilan?
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya:
Pasal 4 ayat (1) huruf f
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan termasuk bunga. Dalam pengertian bunga termasuk
premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi
apabila misalnya surat obligasi di jual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila
surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang
menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Pasal 4 ayat (3) huruf j
Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian
ijin usaha.
Pasal 23 ayat (4) huruf d
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan atas bunga obligasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tanggal 23 Maret 2003 tentang Pajak
Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan
Perdagangannya di Bursa Efek:
Pasal 2
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang
diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 dan Pasal 6.
Pasal 5
Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar
pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian
perusahaan atau pemberian izin usaha tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
4. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 tanggal 1 April
2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto
Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, dalam hal
obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek, pemotongan Pajak
Penghasilan oleh para pemotong pajak tersebut pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal
23 atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan.
5. Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat
ditegaskan bahwa:
a. Diskonto obligasi sebagaimana Saudara maksud dalam pertanyaan Saudara termasuk dalam
pengertian bunga obligasi menurut Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. Dalam hal obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek
pemotongan Pajak Penghasilan oleh para pemotong pajak dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan. Pemotongan Pajak Penghasilan
tidak dilakukan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana
selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/39ea40e164f970c54b0530436d5a9f7a.txt · Last modified: by 127.0.0.1