peraturan:0tkbpera:39e4973ba3321b80f37d9b55f63ed8b8
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 48/PJ./2001
TENTANG
TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR
DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang
Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagai ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan
atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4064);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
1. Barang Kena Pajak Tertentu adalah :
a. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara,
kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang
diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD, untuk keperluan TNI dan
POLRI;
b. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
c. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
d. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat
keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang digunakan untuk kegiatan usaha
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
e. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang digunakan untuk kegiatan usaha
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
f. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta
prasarana yang digunakan untuk kegiatan usaha PT Kereta Api Indonesia;
g. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik
Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung
pertahanan nasional; dan
h. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama
mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
2. Jasa Kena Pajak Tertentu adalah :
a. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan
ikan nasional yang meliputi :
1) Jasa persewaan kapal;
2) Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
3) Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
b. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi :
1) Jasa persewaan pesawat udara;
2) Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
c. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia;
d. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 huruf h dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk
keperluan ibadah; dan
e. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;
f. Jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka tersedianya data batas
dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Tatacara pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan atau perolehan
Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/39e4973ba3321b80f37d9b55f63ed8b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1