peraturan:0tkbpera:39d4b545fb02556829aab1db805021c3
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 503/PJ./2002

                              TENTANG

  KOORDINASI EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
       DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan pasal 31 huruf C Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Pasal 2 
    Peraturan Pemerintah Nomor 115 TAHUN 2000, penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam 
    Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.  bahwa dalam rangka optimalisasi realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri 
    dan Pajak Penghasilan Pasal 21, maka perlu dilakukan ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi 
    Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Provinsi Nanggroe 
    Aceh Darussalam;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Bersama Gubernur 
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Direktur Jenderal Pajak tentang Koordinasi Ekstensifikasi     
    Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan 
    Pasal 21 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan 
    Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 
    64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3985);
4.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 
    Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah 
    (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.  Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah 
    Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3893);
7.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh 
    sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4134);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah 
    (Lembaran Negara Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 115 TAHUN 2000 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil 
    Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara 
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
11. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002 tentang Dana Perimbangan Antara 
    Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 23).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK TENTANG KOORDINASI EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN 
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROVINSI NANGGROE ACEH 
DARUSSALAM.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
3.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
4.  Direktur Jenderal Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia;
5.  Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
6.  Instansi terkait adalah instansi yang berwenang melakukan koordinasi berkaitan dengan Pajak 
    Penghasilan;
7.  Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah upaya penggalian Wajib Pajak Penghasilan Dalam Negeri dalam hal 
    ini perluasan Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 
    21;
8.  Intensifikasi adalah upaya penggalian Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Penghasilan Orang 
    Pribadi Dalam Negeri dan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah terdaftar;
9.  Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib 
    Pajak Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
    Tahun 2000, kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 (8);
10. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas 
    penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan 
    pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, termasuk Pajak Penghasilan yang bersifat final dan setoran 
    akhir tahun.


                        BAB II
                      MAKSUD DAN TUJUAN

                        Pasal 2

Maksud dan tujuan Keputusan Bersama ini adalah :
a.  melaksanakan koordinasi program Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan 
    Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;
b.  mengoptimalkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah.


                        BAB III
                    TUGAS DAN WEWENANG

                        Pasal 3

Tugas dan wewenang Direktur Jenderal Pajak adalah :
a.  menentukan kebijaksanaan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;
b.  memberikan bimbingan, arahan, dan pengawasan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
    Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
c.  memberikan pertimbangan atas usulan Gubernur mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Orang 
    Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
d.  membangun sistem administrasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
e.  melaksanakan sosialisasi Pajak Penghasilan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak di Daerah;
f.  memberikan data realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 
    21 kepada Pemerintah Daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali;
g.  melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.


                        Pasal 4

Tugas dan wewenang Gubernur adalah :
a.  membantu menyediakan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada setiap formulir pelayanan masyarakat 
    di Daerah, dan mewajibkan Orang Pribadi yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak 
    untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada kolom yang tersedia;
b.  membantu optimalisasi pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan 
    Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
c.  membantu sosialisasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 
    di Daerah;
d.  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama ini di Daerah;
e.  melakukan evaluasi dan membuat usulan berkaitan dengan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
    Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah.


                        BAB IV
                 TIM KOORDINASI EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI

                        Pasal 5

(1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 
    Keputusan Bersama ini dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan 
    Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana;
(3) Gubernur bersama Direktur Jenderal Pajak dapat menyempurnakan susunan keanggotaan Tim 
    Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


                        Pasal 6

(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas :
    a.  merumuskan kebijakan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak 
        Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
    b.  melakukan bimbingan dan arahan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi 
        Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
    c.  melaksanakan pengkajian atas kebijakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan 
        Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;
    d.  melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan 
        Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Gubernur dan Direktur 
        Jenderal Pajak setiap tiga bulan.

(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas :
    a.  merumuskan pola pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan 
        Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
    b.  menginventarisasi dan menentukan prioritas lokasi potensial pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib 
        Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan 
        Pasal 21;
    c.  melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait untuk melengkapi data yang berkaitan 
        dengan Wajib Pajak;
    d.  menyampaikan data hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Pasal 
        21 ke kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Medan;
    e.  Melaksanakan rapat koordinasi dan pengkajian atas pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak 
        dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 
        21 secara periodik;
    f.  membuat usulan kepada Tim Pengarah atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri 
        dan Pajak Penghasilan Pasal 21;
    g.  melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan 
        Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Ketua Tim Pengarah 
        setiap tiga bulan.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua 
    Tim Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja dengan susunan keanggotaan sesuai kebutuhan.

(4) Susunan personalia Tim Pengarah dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) 
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.


                        BAB V
                        BIAYA

                        Pasal 7

Biaya pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang 
Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pos Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh 
Darussalam, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas.


                        Pasal 8

Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penetapan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


                        BAB VI
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 9

(1) Ketentuan-ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini, 
    ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan atau Direktur Jenderal Pajak 
    secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing;

(2) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, dapat dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan 
    Ekstensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di 
    Tingkat Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur 
    Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten/Kota yang bersangkutan, 
    berdasarkan Keputusan Bersama antara Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    setempat.


                        Pasal 10

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila ternyata 
terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Nopember 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,                GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,

    ttd                                     ttd

HADI POERNOMO                             H. ABDULLAH PUTEH M.
peraturan/0tkbpera/39d4b545fb02556829aab1db805021c3.txt · Last modified: (external edit)