peraturan:0tkbpera:39ae2ed11b14a4ccb41d35e9d1ba5d11
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.32/1999
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
DAERAH ALIRAN SUNGAI KAHAYAN, KAPUAS, DAN BARITO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.04/1999 tanggal
1 Februari 1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito (terlampir), untuk pelaksanaannya diberikan
penegasan sebagai berikut :
I. UMUM
1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998 bahwa kawasan Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu (KAPET) Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito. KAPET Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kapuas, sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dan seluruh wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangkaraya, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta
terlampir dalam Keputusan Presiden tersebut.
2. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan,
Kapuas, dan Barito yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999.
3. Bagi Pengusaha yang berdomisili di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito
dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan
Barito dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh maupun PPN/PPnBM
sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha yang dilakukannya di
KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito, sedangkan atas kegiatan usaha di
luar KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito tidak memperoleh fasilitas
perpajakan.
4. Bagi Pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan
Barito, apabila melakukan kegiatan usaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas,
dan Barito dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan,
Kapuas, dan Barito hanya mendapatkan fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1.a, 1.b,
1.e dan angka III Surat Edaran ini untuk kegiatan usaha di lokasi KAPET Daerah Aliran Sungai
Kahayan, Kapuas, dan Barito.
5. Apabila Pengusaha yang memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai
Kahayan, Kapuas, dan Barito juga melakukan kegiatan usaha di luar KAPET Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito, diwajibkan melaksanakan pembukuan secara terpisah
atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.
II. PAJAK PENGHASILAN
1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET Daerah Aliran Sungai
Kahayan, Kapuas, dan Barito yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah
Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
a. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain,
bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi.
b. Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat
(1) UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994) untuk menerapkan penyusutan dan atau
amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
-------------------------------------------------------------------------------------------
Masa Tarif penyusutan dan amortisasi
Kelompok Harta Manfaat berdasarkan metode
menjadi ----------------------------------------
Garis Lurus Saldo Menurun
-------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan Bangunan
dan atau Harta
Tak Berwujud
Kelompok I 2 th 50% 100%
Kelompok II 4 th 25% 50%
Kelompok III 8 th 12,5% 25%
Kelompok IV 10 th 10% 20%
II. Bangunan
Permanen 10 th 10% -
Tidak Permanen 5 th 20% -
-------------------------------------------------------------------------------------------
c. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya
berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.
d. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang
seharusnya dibayar.
e. Pengurangan biaya produksi :
1) Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan
sebagai penghasilan bagi karyawan;
2) Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati
oleh umum.
2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.a tentang
Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor :
a. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat disertai dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah
Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
- Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET
Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito.
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan Pasal 22 impor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima lengkap.
c. Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor disampaikan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang
kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Lampiran 1.a) dengan melampirkan
Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai
Kahayan, Kapuas, dan Barito. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai Lampiran I.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja setelah permohonan diterima lengkap.
4. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.d tentang Pajak
Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib
Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai
Lampiran II.a) disertai :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito.
b. Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah Pajak Penghasilan
Pasal 26 yang terutang dan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 setelah dikurangi 50%
dari penerima dividen.
c. Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba tahun pajak yang
berkenaan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pengurangan PPh
Pasal 26 Atas Dividen (sesuai Lampiran II.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima lengkap.
5. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.e tentang
pengurangan sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar (sesuai Lampiran
III) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya :
- kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;
- biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum;
yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian
fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995.
III. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan,
Kapuas, dan Barito yang telah mendapatkan ijin dari Badan pengelola KAPET Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut
atas :
a. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh
Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito, yang
berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh
Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito untuk diolah
lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh
Pengusaha di luar KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito kepada
Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito untuk diolah
lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk
diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan,
Kapuas, dan Barito atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET
Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk
diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas,
dan barito kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET
Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito kepada Pengusaha di Daerah
Pabean Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET
Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Daerah Aliran Sungai
Kahayan, Kapuas, dan Barito kepada atau antar Pengusaha di KAPET Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET
Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun
dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan,
Kapuas, dan Barito, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET
Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET
Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan barito, sepanjang Jasa Kena Pajak
tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan
di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito.
2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus impor
barang modal dan peralatan lain dan angka III butir 1.b :
a. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat (sesuai Lampiran IV) dilampiri dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah
Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
- Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET
Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
- Dokumen Impor.
Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.a) dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
b. Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
Tindasan Surat Keterangan tersebut pada angka III butir 2.a di atas, disampaikan
kepada Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito,
instansi lain yang terkait dan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (dalam hal Pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).
c. Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kepala
Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan
cap : "PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut eks. Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun
1998" dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan atau
PPnBM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
dan Formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor.
d. Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor
diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak
lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan fotokopi
PIB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa/
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling
lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus pembelian
dalam negeri atas barang modal dan peralatan lain, angka III butir 1.c, 1.d, 1.e,
1.f, 1.g, dan 1.h :
a. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat (sesuai Lampiran IV), dilampiri dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah
Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
- Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh
Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito.
- Dokumen kontrak yang bersangkutan.
b. Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.b) dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
c. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain, dan atau
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET Daerah Aliran
Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito menerbitkan Faktur Pajak sekurang-kurangnya
dalam rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
- Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT
Masa PPN;
- Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;
dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :
______________________________________________
"PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
eks. Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998"
Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
Nomor : .........................
Tanggal : ..........................
______________________________________________
Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan
PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.
d. Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean, maka Pengusaha wajib membuat SSP PPN/PPnBM yang
terutang dibubuhi cap (sesuai angka III butir 3.c).
4. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada angka III
butir 2.d, 3.c dan 3.d di atas, selanjutnya mencatat pada "Daftar Pembelian Dalam Negeri Dan
Atau Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang
Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena
Pajak Dari Luar Daerah Pabean Yang Tidak Dipungut PPN Dan Atau PPnBM" dan melaporkan
ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling lambat tanggal
20 pada bulan berikutnya (sesuai Lampiran VI).
5. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang
memperoleh fasilitas di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito terutang
PPN dan atau PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali penyerahan kepada
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.e dan 1.f.
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/39ae2ed11b14a4ccb41d35e9d1ba5d11.txt · Last modified: by 127.0.0.1