User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:39ae2ed11b14a4ccb41d35e9d1ba5d11
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  24 Maret 1999  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.32/1999

                        TENTANG

    PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) 
                DAERAH ALIRAN SUNGAI KAHAYAN, KAPUAS, DAN BARITO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.04/1999 tanggal 
1 Februari 1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi 
Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito (terlampir), untuk pelaksanaannya diberikan 
penegasan sebagai berikut :

I.  UMUM

    1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998 bahwa kawasan Daerah Aliran 
        Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi 
        Terpadu (KAPET) Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito. KAPET Daerah Aliran 
        Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito meliputi sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II 
        Kapuas, sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dan seluruh wilayah 
        Kotamadya Daerah Tingkat II Palangkaraya, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta 
        terlampir dalam Keputusan Presiden tersebut.

    2.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, 
        Kapuas, dan Barito yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran 
        Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999.

    3.  Bagi Pengusaha yang berdomisili di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito 
        dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan 
        Barito dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh maupun PPN/PPnBM 
        sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha yang dilakukannya di 
        KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito, sedangkan atas kegiatan usaha di 
        luar KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito tidak memperoleh fasilitas 
        perpajakan.

    4.  Bagi Pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan 
        Barito, apabila melakukan kegiatan usaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, 
        dan Barito dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, 
        Kapuas, dan Barito hanya mendapatkan fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1.a, 1.b, 
        1.e dan angka III Surat Edaran ini untuk kegiatan usaha di lokasi KAPET Daerah Aliran Sungai 
        Kahayan, Kapuas, dan Barito.

    5.  Apabila Pengusaha yang memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai 
        Kahayan, Kapuas, dan Barito juga melakukan kegiatan usaha di luar KAPET Daerah Aliran 
        Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito, diwajibkan melaksanakan pembukuan secara terpisah 
        atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.

II. PAJAK PENGHASILAN

    1.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET Daerah Aliran Sungai 
        Kahayan, Kapuas, dan Barito yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Daerah 
        Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

        a.  Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain, 
            bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
            produksi.

        b.  Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat 
            (1) UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994) untuk menerapkan penyusutan dan atau 
            amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
            -------------------------------------------------------------------------------------------
                            Masa         Tarif penyusutan dan amortisasi
                  Kelompok Harta        Manfaat              berdasarkan metode
                            menjadi     ----------------------------------------
                                      Garis Lurus         Saldo Menurun
            -------------------------------------------------------------------------------------------
            I.  Bukan Bangunan 
                dan atau Harta 
                Tak Berwujud
                Kelompok I        2 th      50%     100%
                Kelompok II       4 th      25%       50%
                Kelompok III          8 th      12,5%         25%
                Kelompok IV     10 th       10%       20%

            II. Bangunan
                Permanen        10 th       10%     -
                Tidak Permanen        5 th      20%     -
            -------------------------------------------------------------------------------------------

        c.  Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya 
            berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.

        d.  Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang 
            seharusnya dibayar.

        e.  Pengurangan biaya produksi :
            1)  Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan 
                sebagai penghasilan bagi karyawan;
            2)  Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai 
                hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati 
                oleh umum.

    2.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.a tentang 
        Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor :
        a.  Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat disertai dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah 
                Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
            -   Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET 
                Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito.

        b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak 
            Penghasilan Pasal 22 impor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah 
            permohonan diterima lengkap.

        c.  Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor disampaikan kepada 
            Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

    3.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang 
        kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan 
        tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Lampiran 1.a) dengan melampirkan 
        Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai 
        Kahayan, Kapuas, dan Barito. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan 
        Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai Lampiran I.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari 
        kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    4.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.d tentang Pajak 
        Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib 
        Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai 
        Lampiran II.a) disertai :
        a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran 
            Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito.

        b.  Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah Pajak Penghasilan 
            Pasal 26 yang terutang dan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 setelah dikurangi 50% 
            dari penerima dividen.

        c.  Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba tahun pajak yang 
            berkenaan.

        Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pengurangan PPh 
        Pasal 26 Atas Dividen (sesuai Lampiran II.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah 
        permohonan diterima lengkap.

    5.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.e tentang 
        pengurangan sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar (sesuai Lampiran 
        III) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya :
        -   kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;
        -   biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum;

        yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

        Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian 
        fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995.

III.    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1.  Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, 
        Kapuas, dan Barito yang telah mendapatkan ijin dari Badan pengelola KAPET Daerah Aliran 
        Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut 
        atas :
        a.  Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh 
            Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito, yang 
            berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

        b.  Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh 
            Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito untuk diolah 
            lebih lanjut;

        c.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh 
            Pengusaha di luar KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito kepada 
            Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito untuk diolah 
            lebih lanjut;

        d.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk 
            diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, 
            Kapuas, dan Barito atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET 
            Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;

        e.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk 
            diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, 
            dan barito kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET 
            Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito kepada Pengusaha di Daerah 
            Pabean Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET 
            Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;

        f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Daerah Aliran Sungai 
            Kahayan, Kapuas, dan Barito kepada atau antar Pengusaha di KAPET Daerah Aliran 
            Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut 
            mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET 
            Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;

        g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun 
            dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, 
            Kapuas, dan Barito, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut 
            mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET 
            Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;

        h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET 
            Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan barito, sepanjang Jasa Kena Pajak 
            tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan 
            di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito.

    2.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus impor 
        barang modal dan peralatan lain dan angka III butir 1.b :
        a.  Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat (sesuai Lampiran IV) dilampiri dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah 
                Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
            -   Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET 
                Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
            -   Dokumen Impor.

            Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
            Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.a) dalam jangka 
            waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

        b.  Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

            Tindasan Surat Keterangan tersebut pada angka III butir 2.a di atas, disampaikan 
            kepada Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito, 
            instansi lain yang terkait dan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi 
            Penanaman Modal (dalam hal Pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).

        c.  Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan 
            cap : "PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut eks. Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 
            1998" dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan atau 
            PPnBM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 
            dan Formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor.

        d.  Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor  
            diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak 
            lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan fotokopi 
            PIB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa/
            Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir  bulan, paling 
            lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

    3.  Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus pembelian 
        dalam negeri atas barang modal dan peralatan lain, angka III butir 1.c, 1.d, 1.e, 
        1.f, 1.g, dan 1.h :

        a.  Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            setempat (sesuai Lampiran IV), dilampiri dengan :
            -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Daerah 
                Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito;
            -   Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh 
                Badan Pengelola KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito.
            -   Dokumen kontrak yang bersangkutan.

        b.  Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat 
            Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.b) dalam jangka 
            waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

        c.  Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain, dan atau 
            Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET Daerah Aliran 
            Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito menerbitkan Faktur Pajak sekurang-kurangnya 
            dalam rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
            -   Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT 
                Masa PPN;
            -   Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;

            dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :
            ______________________________________________

                "PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
                eks. Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998"
            Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
            Nomor       :   .........................
            Tanggal     :   ..........................
            ______________________________________________

            Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan 
            PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.

        d.  Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean, maka Pengusaha wajib membuat SSP PPN/PPnBM yang 
            terutang dibubuhi cap (sesuai angka III butir 3.c).

    4.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Kantor 
        Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada angka III 
        butir 2.d, 3.c dan 3.d di atas, selanjutnya mencatat pada "Daftar Pembelian Dalam Negeri Dan 
        Atau Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang 
        Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena 
        Pajak Dari Luar Daerah Pabean Yang Tidak Dipungut PPN Dan Atau PPnBM" dan melaporkan 
        ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling lambat tanggal 
        20 pada bulan berikutnya (sesuai Lampiran VI).

    5.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang 
        memperoleh fasilitas di KAPET Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas, dan Barito terutang 
        PPN dan atau PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali penyerahan kepada 
        Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.e dan 1.f.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd


A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/39ae2ed11b14a4ccb41d35e9d1ba5d11.txt · Last modified: (external edit)