peraturan:0tkbpera:3988c7f88ebcb58c6ce932b957b6f332
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1997
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan pembagian hasil penerimaan bea atau
pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.
Pasal 1
Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan penerimaan
Negara dan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara.
Pasal 2
(1) Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dibagi untuk
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut :
a. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
b. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Hasil penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi untuk
Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut :
a. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
b. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(3) Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
(1) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan antara lain
untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya sertipikasi tanah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah
memperhatikan pertimbangan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas
perolehan hak atas tanah dan bangunan bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 76
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1997
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
disebutkan bahwa hasil penerimaan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan
penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan imbangan
pembagian sebagian besar untuk Pemerintah Daerah. Penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas
tanah dan bangunan bagian Pemerintah Pusat dipergunakan antara lain untuk perbaikan administrasi
pertanahan khususnya sertipikasi tanah. Penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan
bangunan bagian Pemerintah Daerah merupakan pendapatan daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Daerah tersebut sebagian
besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam rangka mendukung perkembangan otonomi
daerah, mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mencerminkan sifat
kegotongroyongan dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997, pengertian Bea Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
dikatakan pula sebagai pajak. Oleh karenanya, dalam Peraturan Pemerintah ini kedua sebutan tersebut
digunakan. Sebutan Pajak terutama dipakai untuk mempermudah pemahaman tentang cara perhitungan dalam
penetapan besarnya Bea yang terutang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3705
peraturan/0tkbpera/3988c7f88ebcb58c6ce932b957b6f332.txt · Last modified: by 127.0.0.1