peraturan:0tkbpera:398475c83b47075e8897a083e97eb9f0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 301/PJ.312/2003
TENTANG
TANGGAPAN ATAS REKOMENDASI WORLD BANK UNTUK PENGEMBANGAN SEKTOR PERTAMBANGAN YANG
BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan rekomendasi Bank Dunia untuk pengembangan sektor pertambangan, dengan ini
disampaikan tanggapan kami yang menyangkut bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut:
1. Rekomendasi World Bank
It is recommended that the mining sector be assesed at the same rate as other types of corporate
activity (CIT 30%, COW 22.5 - 48%).
Tanggapan
Karena ketentuan COW merupakan lex-spesialis, maka untuk dapat dikenakan pajak dengan tarif
yang sama seperti tarif umum PPh Badan harus dilakukan perubahan pada ketentuan COW dan bukan
dengan tax ruling yang berlaku umum.
2. Rekomendasi World Bank
It is recommended that consideration be given to allowing mining equipment to be depreciated at an
accelerated rate under the prevailing law
Tanggapan
Berdasarkan Pasal 11 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan, menyimpang dari ketentuan umum
mengenai penyusutan, ketentuan mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam usaha tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sebagai
pelaksanaannya telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-521/KMK.04/2000 tentang
Penyusutan Harta Berwujud Di Bidang Usaha Migas.
3. Rekomendasi World Bank
It is recommended that the loss carry forward time limit in Indonesia be increased to a longer period
possibly 8-10 years.
Tanggapan
Berdasarkan Pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000, kepada Wajib Pajak yang menanamkan modalnya di
bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu sejak berlakunya Undang-undang
Nomor 17 TAHUN 2000 (1 Januari 2001) dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan antara lain
berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama (hingga maksimum 10 tahun) apabila memenuhi
kriteria:
- Penanaman modal di bidang-bidang usaha yang beresiko tinggi;
- Penanaman modal memerlukan investasi yang besar untuk infrastruktur ekonomi dan sosial
di lokasi usaha;
- Mempekerjakan tenaga kerja Indonesia pada berbagai tingkatan yang melebihi jumlah
tertentu;
- Seluruhnya/sebagian besar berorientasi ekspor;
- Penanaman modal dilakukan di daerah terpencil.
4. Rekomendasi World Bank
It is recommended that for the purpose of deductibility of reclamation and closure costs for income
tax purpose, funds deposited into a reclamation arrangement that must be paid into specified state
banks, be expanded to include international banks.
Tanggapan
Kewajiban penempatan dana cadangan reklamasi tersebut pada bank Pemerintah tertentu adalah
dengan tujuan pengawasan yang lebih ketat oleh Pemerintah
5. Rekomendasi World Bank
At closure, certain assets, such as fire trucks, ambulances, water purification infrastructure and so
forth suitable for transfer to public utilities and communities will be available. It is recommended that
transfer of such social assets to a public entity be exempted or free from transfer and other taxes
Tanggapan
Menyangkut bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak lainnya. Perlakuan Pajak Penghasilan atas
transfer tersebut adalah diperlakukan sebagai sumbangan.
6. Rekomendasi World Bank
It is recommended that the tax law should automatically allow the deduction as a cost of certain types
of investment in communities and regional infrastructure up to a prescribed limit based on the annual
gross mine revenues. The types of such investment and the limit should be explicitly described by
regulation or official instruction.
Tanggapan
Pada prinsipnya biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang
berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
(income generating activities) yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan umum. Oleh karena itu pembebanan biaya investment in communities and
regional infrastructure dalam penghitungan Pajak Penghasilan harus diuji berdasarkan prinsip
tersebut.
7. Rekomendasi World Bank
It is recommended that Indonesia imposes a dividend withholding tax of 20%. However, it has
established treaty provisions with most nations where mining investors are headquartered that reduce
withholding rates to 10 to 15%.
Tanggapan
Reduced rates untuk withholding tax PPh Pasal 26 telah diatur di setiap tax treaty Indonesia, dan untuk
bidang pertambangan berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam COW (lex specialis)
Demikian disampaikan, agar maklum
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/398475c83b47075e8897a083e97eb9f0.txt · Last modified: by 127.0.0.1