User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:39555391eb0624a439c5131b1bb8a2e0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 29/PJ.6/1996

                               TENTANG

                           PEREKAMAN LEMBAR STTS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa untuk meningkatkan tertib administratif penerimaan dan 
tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, diminta kepada Saudara untuk merekam lembar STTS yang telah 
dikembalikan oleh Bank Tempat Pembayaran baik dengan menggunakan alat bantu Barcode Reader bagi yang 
sudah memiliki maupun perekaman secara manual, pada basis data melalui aplikasi SISMIOP.

Khusus untuk lembar STTS yang telah dicetak dengan menggunakan Barcode (lembar STTS PBB Tahun 1995) 
dan karena kesalahan program tidak dapat direkam dengan menggunakan alat bantu Barcode Reader, agar 
dilakukan perekaman secara manual.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/39555391eb0624a439c5131b1bb8a2e0.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 (external edit)