peraturan:0tkbpera:39555391eb0624a439c5131b1bb8a2e0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 29/PJ.6/1996 TENTANG PEREKAMAN LEMBAR STTS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa untuk meningkatkan tertib administratif penerimaan dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, diminta kepada Saudara untuk merekam lembar STTS yang telah dikembalikan oleh Bank Tempat Pembayaran baik dengan menggunakan alat bantu Barcode Reader bagi yang sudah memiliki maupun perekaman secara manual, pada basis data melalui aplikasi SISMIOP. Khusus untuk lembar STTS yang telah dicetak dengan menggunakan Barcode (lembar STTS PBB Tahun 1995) dan karena kesalahan program tidak dapat direkam dengan menggunakan alat bantu Barcode Reader, agar dilakukan perekaman secara manual. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/39555391eb0624a439c5131b1bb8a2e0.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 (external edit)