peraturan:0tkbpera:3937230de3c8041e4da6ac3246a888e8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.22/1988 TENTANG PPh PASAL 26 ATAS BUNGA KREDIT LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai penghitungan PPh Pasal 26 atas bunga kredit luar negeri dan mengenai pembebanan PPh Pasal 26 tersebut sebagai biaya karena kredit luar negeri tersebut diperoleh Wajib Pajak dengan disertai syarat bahwa bunga yang dibayarkan atau terhutang tersebut bebas dari segala pungutan pajak, sehingga segala pungutan pajak yang terhutang tersebut harus ditanggung/ dibayar oleh penerima kredit sebagai Wajib Pajak dalam negeri, bersama ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran bunga kepada Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan Pasal 26 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983, wajib memotong PPh sebesar 20% final atas jumlah bruto bunga yang dibayarkan atau terhutang. 2. Apabila dalam perjanjian kredit tercantum persyaratan bahwa bunga yang terhutang atau yang dibayarkan atas kredit yang diterima Wajib Pajak dalam negeri tersebut adalah bebas dari segala pungutan pajak atau Wajib Pajak luar negeri tidak bersedia dipotong pajak atas bunga yang diterima atau diperolehnya, sehingga Wajib Pajak dalam negeri harus menanggung potongan pajak atas bunga yang dibayarkan atau yang terhutang tersebut, maka dapat diperlakukan sebagai berikut : a. Jumlah bunga yang terhutang atau yang dibayarkan ke luar negeri tersebut merupakan jumlah bunga netto (jumlah bunga yang telah dipotong PPh Pasal 26) yang jumlahnya sebesar 80% dari jumlah bunga bruto yang terhutang atau dibayar. b. Berdasarkan butir a di atas, penghitungan PPh Pasal 26 menjadi 20% x jumlah bunga bruto 100 = 20% x ----- x bunga yang terhutang atau dibayar, 80 atau 25% x bunga yang terhutang atau dibayar. c. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang No. 7 Tahun 1983, maka PPh Pasal 26 yang ditanggung oleh Wajib Pajak dalam negeri tersebut pada butir b di atas adalah bagian dari bunga yang harus dibayar dan oleh karena itu merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat, bahwa kredit yang diterima dari luar negeri tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan perusahaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/3937230de3c8041e4da6ac3246a888e8.txt · Last modified: (external edit)