peraturan:0tkbpera:3937230de3c8041e4da6ac3246a888e8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Mei 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.22/1988

                        TENTANG

                 PPh PASAL 26 ATAS BUNGA KREDIT LUAR NEGERI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai penghitungan PPh Pasal 26 atas bunga 
kredit luar negeri dan mengenai pembebanan PPh Pasal 26 tersebut sebagai biaya karena kredit luar negeri 
tersebut diperoleh Wajib Pajak dengan disertai syarat bahwa bunga yang dibayarkan atau terhutang tersebut 
bebas dari segala pungutan pajak, sehingga segala pungutan pajak yang terhutang tersebut harus ditanggung/
dibayar oleh penerima kredit sebagai Wajib Pajak dalam negeri, bersama ini perlu diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran bunga kepada Wajib Pajak luar negeri, 
    sesuai dengan Pasal 26 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983, wajib memotong PPh sebesar 20% final 
    atas jumlah bruto bunga yang dibayarkan atau terhutang.

2.  Apabila dalam perjanjian kredit tercantum persyaratan bahwa bunga yang terhutang atau yang 
    dibayarkan atas kredit yang diterima Wajib Pajak dalam negeri tersebut adalah bebas dari segala 
    pungutan pajak atau Wajib Pajak luar negeri tidak bersedia dipotong pajak atas bunga yang diterima 
    atau diperolehnya, sehingga Wajib Pajak dalam negeri harus menanggung potongan pajak atas 
    bunga yang dibayarkan atau yang terhutang tersebut, maka dapat diperlakukan sebagai berikut :
    a.  Jumlah bunga yang terhutang atau yang dibayarkan ke luar negeri tersebut merupakan 
        jumlah bunga netto (jumlah bunga yang telah dipotong PPh Pasal 26) yang jumlahnya 
        sebesar 80% dari jumlah bunga bruto yang terhutang atau dibayar.
    b.  Berdasarkan butir a di atas, penghitungan PPh Pasal 26 menjadi 20% x jumlah bunga bruto
                100
        =   20%  x  ----- x bunga yang terhutang atau dibayar,
                 80
        atau 25% x bunga yang terhutang atau dibayar.
    c.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang No. 7 Tahun 
        1983, maka PPh Pasal 26 yang ditanggung oleh Wajib Pajak dalam negeri tersebut pada 
        butir b di atas adalah bagian dari bunga yang harus dibayar dan oleh karena itu merupakan 
        biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena 
        Pajak, dengan syarat, bahwa kredit yang diterima dari luar negeri   tersebut benar-benar 
        digunakan untuk kepentingan perusahaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/3937230de3c8041e4da6ac3246a888e8.txt · Last modified: (external edit)