peraturan:0tkbpera:3935f26a81a8d5ff8407b49d626f4372
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Desember 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.7/2006
TENTANG
PENEGASAN ATAS PEMBAHASAN HASIL PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 142/PJ./2005 tanggal
31 Agustus 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
Lapangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-176/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006 dan dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, efisiensi dan efektivitas kegiatan pemeriksaan, dengan
ini diberikan penegasan sebagai berikut :
I. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
1. Tim Pemeriksa harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada
Wajib Pajak dengan dilampiri Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
2. Tim Pemeriksa harus mencantumkan dasar hukum berupa ketentuan perundang-undangan
perpajakan dan ketentuan pelaksanaannya yang berlaku atas setiap temuan pemeriksaan
yang terdapat dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.
3. Tim Pemeriksa harus melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak atas Tanggapan Wajib Pajak
terhadap SPHP dan menuangkannya dalam Risalah Pembahasan.
4. Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 merupakan bagian dari Kertas
Kerja Pemeriksaan.
5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta lampirannya berupa Daftar Temuan
Pemeriksaan Pajak dan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan harus dilampirkan dalam Laporan
Pemeriksaan Pajak.
II. Tim Pembahas
1. Setiap UP3 harus membentuk Tim Pembahas dengan susunan sebagaimana terdapat pada
Lampiran 1.
2. Tugas Tim Pembahas adalah melakukan pembahasan dan memberikan pendapat terhadap
temuan pemeriksaan yang oleh Wajib Pajak dimintakan pembahasan.
3. Tim Pembahas akan melaksanakan tugasnya dalam hal terdapat permohonan dari Wajib Pajak.
4. Jangka waktu pembahasan oleh Tim Pembahas harus memperhatikan batas waktu pembahasan
akhir hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
Lapangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 176/PJ./2006 tanggal 19 Desember
2006 dan KEP-142/PJ./2006 tanggal 31 Agustus 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemeriksaan Kantor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-173/PJ./2006 tanggal
19 Desember 2006.
5. Tim Pemeriksa harus menyerahkan materi pembahasan kepada Tim Pembahas sebelum
pelaksanaan pembahasan.
6. Tim Pembahas Tingkat UP3 harus menyelesaikan pembahasan dengan Tim Pemeriksa dalam
jangka waktu paling lambat 3 hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima.
7. Dalam hal pemeriksaan dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kegiatan tertentu, Tim
Pembahas UP3 harus menyelesaikan pembahasan dengan Tim Pemeriksa dalam jangka
waktu paling lambat 2 hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima.
8. Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus menyelesaikan pembahasan dengan Tim Pemeriksa dalam
jangka waktu paling lambat 3 hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima.
9. Hasil pembahasan harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian
dari Kertas Kerja Pemeriksaan.
10. Tim Pemeriksa harus menyampaikan dan menjelaskan kepada Wajib Pajak tentang hasil
Pembahasan Tim Pembahas Tingkat UP3.
11. Pemeriksa harus menggunakan Risalah Tim Pembahas terakhir sebagai dasar dalam
pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak.
III. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
1. Pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang
menyetujui maupun tidak menyetujui Daftar Temuan Pemeriksaan sebagaimana terdapat pada
lampiran SPHP.
2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus memperhatikan tanggapan tertulis Wajib Pajak
dan/atau hasil Risalah Tim Pembahas.
3. Pemeriksa harus menuangkan hasil pembahasan akhir dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan
dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Pemeriksa
Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.
4. Pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa harus menjelaskan kepada Wajib
pajak bahwa Wajib Pajak mempunyai hak untuk memberikan pendapat atau evaluasi atas
pelaksanaan pemeriksaan melalui Formulir Kuesioner sebagaimana terdapat pada Lampiran 2
atau Lampiran 3 dan menyerahkannya kepada Direktur P4 melalui website DJP atau pos
tercatat.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/3935f26a81a8d5ff8407b49d626f4372.txt · Last modified: by 127.0.0.1