peraturan:0tkbpera:391e1830d381c2f388575154a12b19a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2453/PJ.54/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX. tanggal 9 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
a. Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Katolik Soegijapranata menerima hibah peralatan dan
bahan laboratorium serta buku-buku ilmiah dari Vrije Universiteit Amsterdam. Barang-barang
tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan.
b. Selanjutnya Saudara mohon pembebasan pajak atas barang-barang tersebut sesuai dengan
daftar lampiran.
2. Pajak Pertambahan Nilai :
a. Dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
impor Barang Kena Pajak.
b. Dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa atas impor Barang Kena
Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
c. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas
Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur sebagai berikut :
- Pasal 2 huruf i : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
- Pasal 3 ayat (2) : Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf i di atas dilakukan langsung oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan
barang.
- Pasal 4 : Apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut
kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang
harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
d. Berdasarkan uraian pada huruf a, b, dan c serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas hibah peralatan dan bahan laboratorium serta buku-buku ilmiah dari Vrije
Universiteit Amsterdam (sesuai daftar terlampir) kepada Fakultas Teknologi Pertanian
Universitas Katolik Soegijapranata merupakan impor barang untuk keperluan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor tersebut tidak dipungut.
b. Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang
tersebut.
c. Apabila di kemudian hari ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan semula
atau diperdagangkan maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi
administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pajak Penghasilan :
a. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 6 serta Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang
Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata
Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan
dari bea masuk yaitu buku ilmu pengetahuan dan barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
b. Berdasarkan ketentuan pada huruf a, atas impor peralatan dan bahan laboratorium serta buku-
buku ilmiah yang merupakan hibah dari Vrije Universiteit Amsterdam untuk Universitas Katolik
Soegijapranata dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila impor tersebut dibebaskan
dari bea masuk. Adapun untuk pelaksanaan pembebasan tersebut dilakukan langsung oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh
importir lain dengan Universitas Katolik Soegijapranata sebagai indentor, maka importir yang
bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling
fee yang diterima.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
MACHFUD SIDIK
NIP. 060043114
peraturan/0tkbpera/391e1830d381c2f388575154a12b19a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1