peraturan:0tkbpera:39144da5a6180c47885443c83547ec14
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 302/PJ.341/2004 TENTANG PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-BANGLADESH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... tanggal 29 Maret 2004, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Bangladesh nomor NV-126/04 tanggal 18 Maret 2004 yang memberitahukan bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-BangIadesh telah ditandatangani di Dhaka, Bangladesh pada tanggal 19 Juni 2003. Pihak Bangladesh telah memenuhi persyaratan hukum (ratifikasi) untuk melaksanakan P3B dimaksud dan mengharapkan agar Indonesia dapat melaksanakan hal yang sama. 2. Saudara juga menyampaikan bahwa untuk keperluan proses ratifikasi diperlukan kelengkapan berupa 33 salinan lengkap dari P3B beserta terjemahannya, rancangan Keputusan Presiden, dan Certified true copy. Saudara mengharapkan agar kami dapat melengkapi persyaratan ratifikasi dimaksud khususnya yang menyangkut 33 salinan naskah dan rancangan Keputusan Presiden. 3. Sehubungan dengan permintaan Saudara seperti pada angka 2 di atas, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan prosedur yang selama ini telah berjalan, proses penandatanganan P3B sampai dengan pertukaran instrumen ratifikasi merupakan kewenangan Departemen Luar Negeri. Perlu kami sampaikan pula bahwa naskah P3B yang akan diratifikasi adalah naskah P3B yang telah ditandatangani oleh kedua Menteri Luar Negeri atau yang mewakilinya. Mengingat bahwa sampai dengan saat ini kami belum memiliki dan menyimpan naskah dimaksud, maka kami tidak dapat memenuhi penyediaan naskah dalam rangka proses ratifikasi dimaksud. Demikian kami sampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd Surjotamtomo Soedirdjo NIP 060053908
peraturan/0tkbpera/39144da5a6180c47885443c83547ec14.txt · Last modified: by 127.0.0.1