peraturan:0tkbpera:39144da5a6180c47885443c83547ec14
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 302/PJ.341/2004

                            TENTANG

          PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-BANGLADESH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... tanggal 29 Maret 2004, perihal tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Bangladesh nomor 
    NV-126/04 tanggal 18 Maret 2004 yang memberitahukan bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak 
    Berganda (P3B) Indonesia-BangIadesh telah ditandatangani di Dhaka, Bangladesh pada tanggal 
    19 Juni 2003. Pihak Bangladesh telah memenuhi persyaratan hukum (ratifikasi) untuk melaksanakan 
    P3B dimaksud dan mengharapkan agar Indonesia dapat melaksanakan hal yang sama.

2.  Saudara juga menyampaikan bahwa untuk keperluan proses ratifikasi diperlukan kelengkapan berupa 
    33 salinan lengkap dari P3B beserta terjemahannya, rancangan Keputusan Presiden, dan 
    Certified true copy. Saudara mengharapkan agar kami dapat melengkapi persyaratan ratifikasi 
    dimaksud khususnya yang menyangkut 33 salinan naskah dan rancangan Keputusan Presiden.

3.  Sehubungan dengan permintaan Saudara seperti pada angka 2 di atas, dapat kami sampaikan bahwa 
    berdasarkan prosedur yang selama ini telah berjalan, proses penandatanganan P3B sampai dengan 
    pertukaran instrumen ratifikasi merupakan kewenangan Departemen Luar Negeri. Perlu kami 
    sampaikan pula bahwa naskah P3B yang akan diratifikasi adalah naskah P3B yang telah 
    ditandatangani oleh kedua Menteri Luar Negeri atau yang mewakilinya. Mengingat bahwa sampai 
    dengan saat ini kami belum memiliki dan menyimpan naskah dimaksud, maka kami tidak dapat 
    memenuhi penyediaan naskah dalam rangka proses ratifikasi dimaksud.

Demikian kami sampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd

Surjotamtomo Soedirdjo
NIP 060053908
peraturan/0tkbpera/39144da5a6180c47885443c83547ec14.txt · Last modified: by 127.0.0.1