peraturan:0tkbpera:39016cfe079db1bfb359ca72fcba3fd8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 461/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPh PASAL 22 DAN PPnBM ATAS IMPOR ALAT-ALAT KESEHATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Mei 2004 hal tersebut pada pokok surat dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan surat Tim Dokter Kepresidenan
RI nomor : XXX tanggal 16 April 2004 yang menyatakan dengan diterimanya sumbangan alat
kesehatan dari Bapak AAA untuk Tim Dokter Kepresidenan RI, untuk dapat memberikan pembebasan
Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 dan PPnBM atas impor alat-alat kesehatan berupa alat Echocardiography
3D, Jantung Sonos 7500 Philips sebanyak 2 (dua) unit dan alat endoskopi THT Olympus sebanyak
5 (lima) unit yang akan digunakan dalam rangka pelayanan kesehatan bagi Presiden dan Wakil
Presiden.
2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari
Pungutan Bea Masuk diatur:
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Pasal 2 ayat (3), bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan azas timbal balik;
2. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada
pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak
memegang paspor Indonesia;
3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum;
5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa
yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-
kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk
diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia
setempat;
9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pabean;
10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan
untuk kepentingan umum;
11. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara.
d. Pasal 3, bahwa tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk
Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial Dan
Kebudayaan diatur bahwa dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah:
a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit,
poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum,
sarana pengangkut petugas kesehatan;
c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk
tujuan kebudayaan;
d. barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-
piala untuk perjamuan suci;
e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-
badan sosial;
f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat
yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-
cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada
angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor alat-alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 yang akan digunakan dalam rangka pelayanan kesehatan bagi Presiden dan Wakil Presiden
tidak termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak sebagaimana disebutkan pada angka 2 huruf c
dan angka 3 sehingga tetap terutang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang tata cara dan pelaksanaan pemungutannya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/39016cfe079db1bfb359ca72fcba3fd8.txt · Last modified: by 127.0.0.1