peraturan:0tkbpera:38ef4b66cb25e92abe4d594acb841471
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 567/PJ.53/2003
TENTANG
PPN ATAS JASA PEMERIKSAAN TATA NIAGA IMPOR BESI ATAU BAJA CANAI LANTAIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Nopember 2002 hal Jasa Pemeriksaan/Verifikasi
Tata Niaga Impor Besi atau Baja Canai Lantaian, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT ABC dan PT XYZ membentuk Unit Kerjasama Operasi
(KSO), dimana KSO mempunyai tugas melakukan pemeriksaan teknis mencakup Country of Origin,
Mill Certificate, Description of Goods, Besaran & Jumlah Barang yang diimpor, yang dilakukan di
negeri asal barang (Luar Negeri). Dari hasil verifikasi tersebut KSO mengeluarkan Laporan Survey
yang digunakan importir untuk keperluan Depperindag dalam rangka monitoring tata niaga impor
besi atau baja canai lantaian. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara menanyakan apakah
atas transaksi diatas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau
hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis
Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa jasa verifikasi dan pemeriksaan teknis tidak
termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
3. Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa
Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi Jo. angka 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PPN atas
Jasa Selain Jasa Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, bahwa jika
jasa tersebut secara fisik dilakukan di luar negeri oleh pengusaha yang berkedudukan atau bertempat
tinggal atau melakukan usaha di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia tetapi dimanfaatkan
di Indonesia, maka atas penyerahannya dikenakan PPN.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa pemeriksaan/verifikasi
teknis besi atau baja canai lantaian yang dilakukan oleh KSO di negara asal barang dan dimanfaatkan
di Indonesia dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/38ef4b66cb25e92abe4d594acb841471.txt · Last modified: by 127.0.0.1