User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:38ed162a0dbef7b3fe0f628aa08b90e7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.8/1998

                        TENTANG

                      RENCANA KERJA KANTOR PENYULUHAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tugas Pusat Penyuluhan Perpajakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
944/KM.1/1993 adalah membina dan melaksanakan penyuluhan perpajakan untuk menunjang pelaksanaan 
tugas pokok DJP, maka dalam rangka untuk lebih meningkatkan kinerja Kantor Penyuluhan Pajak, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Agar semua kegiatan penyuluhan pajak dapat diintegrasikan dalam satu pola strategi, sehingga 
    pelaksanaannya menjadi lebih seragam, efisien dan tidak tumpang tindih maka perlu rencana kerja 
    setiap Kantor Penyuluhan juga disampaikan atau ditembuskan ke Pusat Penyuluhan Perpajakan.

2.  Dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian 
    Sengketa Pajak, Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat 
    Paksa, Undang-undang Nomor 21 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 
    pada 1 Juli 1998 dan untuk mendukung pelaksanaan PP Nomor 48 TAHUN 1994 juncto PP Nomor 27 
    tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perolehan hak atas tanah 
    dan bangunan, maka penyampaian informasi, konsultasi, dan bimbingan perpajakan secara 
    berkesinambungan kepada masyarakat, perlu ditingkatkan agar masyarakat memperoleh 
    keseimbangan khususnya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

3.  Berkenaan dengan hal tersebut diatas, agar para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak segera membuat 
    rencana kerja Kantor Penyuluhan Pajak untuk jangka waktu 1 semester (September 1998 sampai 
    dengan Maret 1999).

4.  Rencana kerja tersebut agar mengacu pada ketentuan yang telah berlaku selama ini yaitu berisi 
    kegiatan seperti yang tercantum dalam KPL-KW-8-1-96 (Laporan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan), 
    dan sudah diterima oleh Pusat Penyuluhan Perpajakan paling lambat akhir bulan Agustus. Rencana 
    kerja tersebut akan dijadikan dasar evaluasi kinerja penyuluhan baik secara nasional maupun 
    regional.

5.  Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 4 tersebut diatas, harus memenuhi syarat-
    syarat sebagai berikut :
    a.  memprioritaskan kepada Subyek Pajak yang potensial menjadi Wajib Pajak atau Wajib Pajak 
        yang belum mengetahui atau tidak melaksanakan ketentuan perpajakan secara baik dan 
        benar;
    b.  melampirkan matrik jenis kegiatan penyuluhan, volume kegiatan, sasaran dan lain-lain 
        dengan mencantumkan tempat, tanggal, topik, jumlah peserta dan nama penatar seperti 
        terlampir.
    c.  melampirkan uraian yang dapat menggambarkan jalannya kegiatan dan kendala yang 
        mungkin dihadapi.

6.  Di samping itu perlu diingatkan agar KPL-KW-8-1-96 (Laporan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan) tetap 
    disampaikan dengan tepat waktu dan dilampiri dengan uraian yang dapat menggambarkan jalannya 
    kegiatan dan kendala yang dihadapi, satu dan lain hal agar Pusat Penyuluhan Perpajakan dapat 
    segera melakukan evaluasi kinerja penyuluhan.

Demikian disampaikan dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




KEPALA PUSAT 

ttd

Ir. CHAIZI NASUCHA, MPKN
peraturan/0tkbpera/38ed162a0dbef7b3fe0f628aa08b90e7.txt · Last modified: (external edit)