User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:38da053032cb4c18a10fe33f871fc2bd
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Desember 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1216/PJ.322/2006

                             TENTANG

           PENJELASAN DAN PENEGASAN MASALAH PPN YANG DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 13 September 2006 tentang hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar, isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sehubungan dengan ditunjuknya PT. TEPI sebagai pemungut PPN berdasarkan Peraturan 
        Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 (fotokopi terlampir) dan 
        Surat Pemberitahuan dari PT. TEPI tanggal 21 Februari 2005 yang ditujukan kepada seluruh 
        suplier dan kontraktor PT. TEPI, yang menyatakan PPN untuk penyerahan BKP ataupun JKP
        yang telah selesai dilakukan setelah Februari 2005 akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh 
        PT. TEPI (fotokopi terlampir).
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mengajukan pertanyaan sebagai beerikut :
        Apakah PPN yang dipungut dan disetorkan oleh PT. TEPI sebesar 10%, dapat dipindahbukukan
        (PBK) sebagian kepada perusahaan rekanan Saudara, yaitu PAPP, Ltd dan PAC, Ltd. 
        (Keduanya berkedudukan di Luar Negeri) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di Luar Daerah
        Pabean?

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu :
    1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        Undang Nomor 18 TAHUN 2000 :
        -   Pasal 4
            " Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
            (a) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
                Pengusaha;
            (b) Impor Barang Kena Pajak;
            (c) Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
                Pengusaha;
            (d) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
                di dalam Daerah Pabean;
            (e) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
                Pabean;
            (f) atau Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
        -   Pasal 3A ayat (3)
            "Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud
            dan luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang 
            memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
            Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan."
        -   Pasal 16A ayat (1)
            "Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
            Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan 
            dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai."
    2.  Peraturan menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang 
        penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
        Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya
        -   Pasal 1
            (1) Kontraktor adalah Kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja
                sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan 
                pertambangan minyak dan gas bumi.
            (2) Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
                Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor.
        -   Pasal 2
            (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
                terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh
                Rekanan kepada Kontraktor, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh 
                Kontraktor baik kantor pusat, cabang-cabang, maupun unit-unitnya, yang
                dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
            (2) Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
                antar Kontraktor, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan 
                melaporkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Kontraktor yang 
                melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    1)  Karena PT. TEPI adalah kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri 
        Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005, maka Pajak Pertambahan Nilai
        yang terutang atas penyerahan PT. PMU sebagai rekanan PT. TEPI, dipungut, disetor, dan 
        dilaporkan oleh PT. TEPI baik kantor pusat, cabang-cabang, maupun unit-unitnya, yang 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    2)  Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
        telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, tidak dikenai ekspor jasa.
        Namun sebaliknya, kalau Saudara memanfaatkan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak tidak
        berwujud dari Luar Daerah Pabean, maka atas pemanfaatan tersebut terutang PPN, dan
        sebagai pihak yang memanfaatkan, Saudara wajib memungut, menyetor dan melaporkan
        PPN yang terutang, sesuai dengan bunyi Pasal 3A Ayat (3) tersebut diatas.
    3)  Masalah pemindahbukuan kepada Perusahaan rekanan yang berkedudukan di luar negeri,
        adalah murni urusan perdata di antara Wajib Pajak dengan mitra kerjanya.

Demikian untuk dimaklumi.




Pj. Direktur

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/38da053032cb4c18a10fe33f871fc2bd.txt · Last modified: (external edit)