peraturan:0tkbpera:38ccdf8d538de2d6a6deb2ed17d1f873
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1046/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS PERSEWAAN RUANG PERKANTORAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Maret 1998 hal tersebut pada pokok surat dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ menyewakan ruang perkantoran kepada Yayasan
DAKAB, Amalbakti Muslim Pancasila, Supersemar, Darmais dan Tabungan Pegawai PERTAMINA, atas
jasa persewaan ruang tersebut Saudara memohon agar dibebaskan dari PPN.
2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa persewaan ruang perkantoran kepada Yayasan
DAKAB, Amalbakti Muslim Pancasila, Supersemar, Darmais dan Tabungan Pegawai PERTAMINA tidak
termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa
tersebut terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/38ccdf8d538de2d6a6deb2ed17d1f873.txt · Last modified: by 127.0.0.1