peraturan:0tkbpera:38b4f06e27fd4f6fdcceabc6f5c068ea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1222/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 6 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Isi surat tersebut secara garis besar adalah : a. Dalam rangka Pelaksanaan Survei Asal Tujuan Transportasi Nasional telah diterbitkan Surat Perjanjian Pemborongan dengan nomor 03/KU.103/SPP/PPSTN/VIII/2001 antara Pemimpin Proyek Penelitian dan Pengkajian Sistem Transportasi Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Perhubungan dengan Direktur Statistik Perdagangan dan Jasa, Badan Pusat Statistik. Biaya pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian tersebut adalah Rp. 3.160.033.000,00 (tiga milyar seratus enam puluh juta tiga puluh tiga ribu rupiah). Penerimaan tersebut akan dimasukkan sebagai penerimaan Bendaharawan Badan Pusat Statistik nomor Mata Anggaran 0547 yaitu Penerimaan Jasa Tenaga/Jasa Pekerja (berdasarkan Surat Pernyataan Bendaharawan Badan Pusat Statistik nomor : 06200.1300 tanggal 7 September 2001). b. Atas diterbitkannya Surat Perjanjian Pemborongan tersebut, Saudara mohon dapat diberikan pembebasan pajak-pajak, sesuai dengan perjanjian pekerjaan berlangsung 90 (sembilan puluh) hari mulai tanggal 3 September sampai dengan 2 November 2001, dengan pertimbangan : - Sebagai pihak kedua, BPS juga bertindak atas nama lembaga pemerintah (bukan perusahaan, yayasan atau koperasi). - Sebagian besar dari biaya yang tersedia akan digunakan untuk honorarium para pelaksana survei di daerah yang kepadanya juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). 2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah : a. Berdasarkan Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Undang- undang PPN), diatur bahwa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; b. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang PPN, diatur bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; c. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN, diatur bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan jasa yang menurut ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN. d. Sesuai butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, dan Nomor SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996, diatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lain, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan Dan Kasa Negara/Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dana yang digunakan berasal dari APBN/APBD dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa tersebut memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan instansinya; e. Sesuai dengan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996, menyatakan bahwa Suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural resmi Pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : i) Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain; ii) Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; iii) Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); iv) Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang Badan Pusat Statistik memenuhi syarat sebagai Instansi Pemerintah sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf e maka penyerahan jasa dalam rangka Proyek Pelaksanaan Survei Asal Tujuan Transportasi Nasional kepada Departemen Perhubungan tidak dipungut PPN, dengan syarat : a. Pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan; b. Dana yang digunakan berasal dari APBN atau APBD; c. Badan Pusat Statistik yang menyerahkan jasa tersebut memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Instansinya (APBN/APBD); d. Hasil survei tersebut tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas penyerahan jasa dalam rangka Proyek Pelaksanaan Survei Asal Tujuan Transportasi Nasional dimaksud dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/38b4f06e27fd4f6fdcceabc6f5c068ea.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 (external edit)