User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:38b4f06e27fd4f6fdcceabc6f5c068ea
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         5 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1222/PJ.52/2001

                             TENTANG

                        PERMOHONAN BEBAS PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 6 September 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Isi surat tersebut secara garis besar adalah :     
        a.      Dalam rangka Pelaksanaan Survei Asal Tujuan Transportasi Nasional telah diterbitkan Surat 
        Perjanjian Pemborongan dengan nomor 03/KU.103/SPP/PPSTN/VIII/2001 antara Pemimpin 
        Proyek Penelitian dan Pengkajian Sistem Transportasi Nasional, Badan Penelitian dan 
        Pengembangan, Departemen Perhubungan dengan Direktur Statistik Perdagangan dan Jasa, 
        Badan Pusat Statistik. Biaya pelaksanaan pekerjaan dalam perjanjian tersebut adalah 
        Rp. 3.160.033.000,00 (tiga milyar seratus enam puluh juta tiga puluh tiga ribu rupiah). 
        Penerimaan tersebut akan dimasukkan sebagai penerimaan Bendaharawan Badan Pusat 
        Statistik nomor Mata Anggaran 0547 yaitu Penerimaan Jasa Tenaga/Jasa Pekerja 
        (berdasarkan Surat Pernyataan Bendaharawan Badan Pusat Statistik nomor : 06200.1300 
        tanggal 7 September 2001).     
        b.      Atas diterbitkannya Surat Perjanjian Pemborongan tersebut, Saudara mohon dapat diberikan 
        pembebasan pajak-pajak, sesuai dengan perjanjian pekerjaan berlangsung 90 (sembilan         
        puluh) hari mulai tanggal 3 September sampai dengan 2 November 2001, dengan 
        pertimbangan :     
                -       Sebagai pihak kedua, BPS juga bertindak atas nama lembaga pemerintah (bukan 
            perusahaan, yayasan atau koperasi).     
                -       Sebagian besar dari biaya yang tersedia akan digunakan untuk honorarium para 
            pelaksana survei di daerah yang kepadanya juga akan dikenakan Pajak Penghasilan 
            (PPh Pasal 21).     

2.      Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah :     
        a.      Berdasarkan Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Undang-
        undang PPN), diatur bahwa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan 
        Peraturan Pemerintah;     
        b.      Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang PPN, diatur bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, 
        peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini 
        dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;     
        c.      Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 
        tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN 
        dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN, diatur 
        bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran 
        lainnya untuk penyerahan barang dan jasa yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-
        undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.     
        d.      Sesuai butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 
        1989, dan Nomor SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996, diatur bahwa atas 
        penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi 
        Pemerintah lain, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan Dan Kasa 
        Negara/Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dana yang digunakan berasal dari 
        APBN/APBD dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa tersebut memasukkan 
        pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan instansinya;     
        e.      Sesuai dengan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 
        15 Juli 1996, menyatakan bahwa Suatu badan atau lembaga termasuk lembaga struktural 
        resmi Pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :     
                i)      Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti 
            Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain;     
                ii)         Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
                iii)        Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah 
            yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 
            dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);     
                iv)         Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau 
            daerah.     

3.      Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa sepanjang Badan Pusat Statistik memenuhi syarat sebagai Instansi 
    Pemerintah sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf e maka penyerahan jasa dalam rangka 
    Proyek Pelaksanaan Survei Asal Tujuan Transportasi Nasional kepada Departemen Perhubungan 
    tidak dipungut PPN, dengan syarat :     
        a.      Pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan;     
        b.      Dana yang digunakan berasal dari APBN atau APBD;     
        c.      Badan Pusat Statistik yang menyerahkan jasa tersebut memasukkan pembayaran yang 
        diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Instansinya (APBN/APBD);     
        d.      Hasil survei tersebut tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan.     
        
    Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas penyerahan jasa dalam rangka Proyek 
    Pelaksanaan Survei Asal Tujuan Transportasi Nasional dimaksud dikenakan PPN.     
  
Demikian untuk dimaklumi.
  



a.n. Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 
 

Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/38b4f06e27fd4f6fdcceabc6f5c068ea.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 (external edit)