peraturan:0tkbpera:3891b14b5d8cce2fdd8dcdb4ded28f6d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Januari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 226/PJ.53/1996
TENTANG
PENYETORAN PPN OLEH JO. DUMEZ INTERNATIONAL IMPREGILO SPA PT. ISTAKA KARYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa :
1. PPN atas jasa tenaga ahli yang dipungut/disetor oleh JO. Dumez International Impregilo SPA PT. XYZ
adalah PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
sesuai Pasal 4 huruf e Undang-Undang No. 8 TAHUN 1983 seperti telah diubah dengan Undang-Undang
No. 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 2 ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 tanggal
1 April 1989.
2. PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terutang di tempat penerima jasa
bertempat tinggal, berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan.
3. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah
pabean merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak bagi JO. Dumez International
Impregilo SPA PT. XYZ, sehingga apabila jasa-jasa tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan
usahanya, Surat Setoran tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluarannya.
4. Permohonan restitusi dapat diajukan ke KPP dimana JO. Dumez International Impregilo SPA PT. XYZ
terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan SPT-nya menyatakan lebih bayar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/3891b14b5d8cce2fdd8dcdb4ded28f6d.txt · Last modified: by 127.0.0.1