peraturan:0tkbpera:38811c5285e34e2e3319ab7d9f2cfa5b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.43/1999
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR
UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 12 TAHUN 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor ; KEP-23/MEN/1999 tanggal
17 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia
dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia serta memperhatikan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh
pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional, Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
229/KMK.04/1997 tanggal 16 Mei 1997, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.431/1997
tanggal 19 Mei 1997, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Perlakuan perpajakan PPh Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMR sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997, ditanggung pemerintah.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Pebruari 1999,
yang mulai berlaku tanggal 1 April 1999, besarnya UMR tahun 1999 untuk seluruh Indonesia, adalah
sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran.
3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-20/PJ.431/1998 tanggal 13 Juli 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
4. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 April 1999.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/38811c5285e34e2e3319ab7d9f2cfa5b.txt · Last modified: by 127.0.0.1