User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:38811c5285e34e2e3319ab7d9f2cfa5b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.43/1999

                        TENTANG

  PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR 
    UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH 
                      NOMOR 12 TAHUN 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor ; KEP-23/MEN/1999 tanggal 
17 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia 
dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia serta memperhatikan 
Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh 
pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
229/KMK.04/1997 tanggal 16 Mei 1997, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.431/1997 
tanggal 19 Mei 1997, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Perlakuan perpajakan PPh Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMR sesuai 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997, ditanggung pemerintah.
2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Pebruari 1999, 
    yang mulai berlaku tanggal 1 April 1999, besarnya UMR tahun 1999 untuk seluruh Indonesia, adalah 
    sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran.
3.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-20/PJ.431/1998 tanggal 13 Juli 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
4.  Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 April 1999.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/38811c5285e34e2e3319ab7d9f2cfa5b.txt · Last modified: (external edit)