peraturan:0tkbpera:38651c4450f87348fcbe1f992746a954
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Desember 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.34/1992
TENTANG
SURAT KETERANGAN DOMISILI/RESIDENSI WAJIB PAJAK SWISS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran No : SE-20/PJ.34/1991 tanggal 16 Nopember 1992 perihal daftar Competent Authority
dari Negara-negara treaty, dengan ini diberitahukan bahwa Vice Director of Federal Tax Administration Swiss
dalam suratnya tanggal 22 Oktober 1992 melalui Kedutaan Besar Swiss di Jakarta memberitahukan bahwa
Director of Federal Tax Administration sebagai pejabat yang berwenang (Competent Authority) dari Pemerintah
Swiss telah mendelegasikan wewenangnya untuk menandatangani surat keterangan mengenai residensi Wajib
Pajak (the certificate of domicile/residence) kepada "the Cantonal Authorities" (fotocopy pendelegasian
wewenang tersebut terlampir). Hal ini berarti untuk Negara Swiss, pejabat yang berwenang untuk
menandatangani surat keterangan residensi Wajib Pajak adalah Director of Federal Tax Administration dan the
Cantonal Tax Authorities. Dengan demikian, jika Wajib Pajak Swiss menyampaikan surat keterangan residensi
Wajib Pajak yang ditandatangani the Cantonal Authority, maka surat keterangan tersebut hendaknya diakui
sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority dari Swiss.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/38651c4450f87348fcbe1f992746a954.txt · Last modified: by 127.0.0.1