User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:385822e359afa26d52b5b286226f2cea
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Agustus 1990   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 271/PJ.32/1990

                            TENTANG

                  PPN ATAS PENYERAHAN JASA KE LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Januari 1990 perihal tersebut di atas, dapat kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana Saudara ketahui perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa selain jasa yang melekat 
    pada barang tak bergerak, jasa yang melekat pada barang bergerak atau jasa sehubungan dengan 
    penggunaan barang tak berwujud yang dilakukan di Indonesia oleh pengusaha di luar negeri ataupun 
    di Indonesia kepada pengusaha di luar negeri ataupun sebaliknya, telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2)
    huruf d dan Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KM.04/1989 jo butir 
    5.4. dan butir 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1990 (SERI PPN - 146).
    Menurut ketentuan tersebut atas penyerahan jasa dimaksud walaupun secara fisik dilakukan di 
    Indonesia akan tetapi dimanfaatkan di luar negeri, tidak terutang PPN dan sebaliknya dalam hal jasa 
    tersebut secara fisik dilakukan di luar negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia, terutang PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak No. PENG-139/PJ.63/ 1989 serta dengan memperhatikan penjelasan yang Saudara sampaikan 
    dalam surat Saudara tersebut di atas, jasa yang Saudara lakukan baik sebagai Representative/
    Corespondent Asuransi, Buying Agent maupun Selling Agent dari pengusaha yang berkedudukan di 
    luar negeri termasuk dalam pengertian.
    Jasa Kena Pajak (jasa perusahaan dan perdagangan). Namun demikian mengingat jasa tersebut 
    menurut kenyataan dimanfaatkan oleh penerima jasa di luar Daerah Pabean Indonesia, maka sesuai 
    dengan Pasal 2 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jo butir 5.4 Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1989 atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang 
    PPN.
    
    Oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang telah
    Saudara bayar sehubungan dengan perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan JKP yang Saudara 
    serahkan kepada pengusaha luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/385822e359afa26d52b5b286226f2cea.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)