peraturan:0tkbpera:385822e359afa26d52b5b286226f2cea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 271/PJ.32/1990 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KE LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Januari 1990 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sebagaimana Saudara ketahui perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa selain jasa yang melekat pada barang tak bergerak, jasa yang melekat pada barang bergerak atau jasa sehubungan dengan penggunaan barang tak berwujud yang dilakukan di Indonesia oleh pengusaha di luar negeri ataupun di Indonesia kepada pengusaha di luar negeri ataupun sebaliknya, telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 2 ayat (3) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KM.04/1989 jo butir 5.4. dan butir 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1990 (SERI PPN - 146). Menurut ketentuan tersebut atas penyerahan jasa dimaksud walaupun secara fisik dilakukan di Indonesia akan tetapi dimanfaatkan di luar negeri, tidak terutang PPN dan sebaliknya dalam hal jasa tersebut secara fisik dilakukan di luar negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia, terutang PPN. 2. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/ 1989 serta dengan memperhatikan penjelasan yang Saudara sampaikan dalam surat Saudara tersebut di atas, jasa yang Saudara lakukan baik sebagai Representative/ Corespondent Asuransi, Buying Agent maupun Selling Agent dari pengusaha yang berkedudukan di luar negeri termasuk dalam pengertian. Jasa Kena Pajak (jasa perusahaan dan perdagangan). Namun demikian mengingat jasa tersebut menurut kenyataan dimanfaatkan oleh penerima jasa di luar Daerah Pabean Indonesia, maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jo butir 5.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1989 atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN. Oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang telah Saudara bayar sehubungan dengan perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan JKP yang Saudara serahkan kepada pengusaha luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/385822e359afa26d52b5b286226f2cea.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)