peraturan:0tkbpera:384babc3e7faa44cf1ca671b74499c3b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 331/PJ.313/2000 TENTANG REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN PAJAK BANTUAN KEMANUSIAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Juli 2000 berkenaan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. a. Dalam surat Saudara yang merujuk surat Aster Kaster TNI Nomor : B/1253/VI/2000, tanggal 19 Juni 2000, perihal rekomendasi sebagai pendukung pembebasan bea masuk dan pajak bantuan kemanusiaan, disebutkan bahwa Mabes TNI melalui Aster TNI mendapat bantuan kemanusiaan dari WNI di Amerika Serikat berupa pakaian dewasa dan anak-anak sebanyak 2 (dua) kontainer, yang diperuntukan bagi korban bencana alam di Atambua-Belu, Nusa Tenggara Timur. b. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta rekomendasi agar dapat diberikan pembebasan dari segala macam pungutan bea pajak, serta pungutan lain terhadap bantuan dimaksud. 2. Pajak Penghasilan a. Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 dan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-50/PJ.43/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1998 Tanggal 4 Juni 1998 tentang Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22 Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya antara lain ditegaskan bahwa dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari bea masuk, yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan. b. Pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 1) Atas impor 2 kontainer barang kiriman hadiah berupa pakaian dewasa dan anak-anak sebagai bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam Atambua-Belu, Nusa Tenggara Timur, dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari bea masuk. 2) Pelaksanaan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Pajak Pertambahan Nilai a. Berdasarkan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak terhadap barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama. b. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 ditegaskan antara lain bahwa : 1) Butir 3.1. Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 2) Butir 3.2. Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/ Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan pemohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a) Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan. b) Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. c. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 a dan b serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 1) Atas impor berupa pakaian dewasa dan anak-anak sebanyak dua kontainer yang diperuntukan bagi korban bencana di Atambua-Belu Nusa Tenggara Timur, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. 2) Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/384babc3e7faa44cf1ca671b74499c3b.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 (external edit)