User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:384babc3e7faa44cf1ca671b74499c3b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 331/PJ.313/2000

                             TENTANG

            REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN PAJAK BANTUAN KEMANUSIAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Juli 2000 berkenaan hal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  a.  Dalam surat Saudara yang merujuk surat Aster Kaster TNI Nomor : B/1253/VI/2000, tanggal 
        19 Juni 2000, perihal rekomendasi sebagai pendukung pembebasan bea masuk dan pajak 
        bantuan kemanusiaan, disebutkan bahwa Mabes TNI melalui Aster TNI mendapat bantuan 
        kemanusiaan dari WNI di Amerika Serikat berupa pakaian dewasa dan anak-anak sebanyak 
        2 (dua) kontainer, yang diperuntukan bagi korban bencana alam di Atambua-Belu, Nusa 
        Tenggara Timur.
    b.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta rekomendasi agar dapat diberikan 
        pembebasan dari segala macam pungutan bea pajak, serta pungutan lain terhadap bantuan 
        dimaksud.

2.  Pajak Penghasilan
    a.  Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan 
        Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999 dan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : SE-50/PJ.43/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1998 Tanggal 4 Juni 1998 tentang Petunjuk Pemungut 
        PPh Pasal 22 Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya 
        antara lain ditegaskan bahwa dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor 
        barang yang dibebaskan dari bea masuk, yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
        umum, amal, sosial atau kebudayaan.

    b.  Pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
        1)  Atas impor 2 kontainer barang kiriman hadiah berupa pakaian dewasa dan anak-anak 
            sebagai bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam Atambua-Belu, Nusa 
            Tenggara Timur, dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang atas 
            impor tersebut dibebaskan dari bea masuk.
        2)  Pelaksanaan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktur 
            Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    a.  Berdasarkan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 
        8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang 
        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, disebutkan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak 
        dipungut atas impor Barang Kena Pajak terhadap barang-barang yang berupa hadiah atau 
        berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari 
        Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan atau Organisasi Internasional, Organisasi 
        Swasta lainnya kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah 
        Indonesia dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi 
        dari Departemen Agama.

    b.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 
        ditegaskan antara lain bahwa :
        1)  Butir 3.1.
            Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang 
            mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang 
            terutang tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
        2)  Butir 3.2.
            Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/
            Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan pemohonan 
            kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan 
            dokumen sebagai berikut :
            a)  Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut 
                diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjualbelikan.
            b)  Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk 
                diperdagangkan.

    c.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 a dan b serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan 
        ini diberikan penegasan bahwa :
        1)  Atas impor berupa pakaian dewasa dan anak-anak sebanyak dua kontainer yang 
            diperuntukan bagi korban bencana di Atambua-Belu Nusa Tenggara Timur, PPN dan 
            PPnBM yang terutang tidak dipungut.
        2)  Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang 
            mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang 
            terutang tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/384babc3e7faa44cf1ca671b74499c3b.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 (external edit)