peraturan:0tkbpera:3837a451cd0abc5ce4069304c5442c87
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 September 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.45/1993
TENTANG
PROSES TINDAK LANJUT TERHADAP KEPUTUSAN MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai
tindak lanjut terhadap Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak atas perkara banding, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Berbeda dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan Wajib Pajak yang dalam diktum-
nya secara jelas dan terperinci menyebutkan :
- Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan Bruto/Dasar Pengenaan Pajak;
- PPh Terhutang/Pokok Pajak;
- Kredit Pajak;
- Sanksi Administrasi;
- Jumlah PPh yang kurang/(lebih) bayar;
adakalanya Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak dalam diktumnya hanya menyebutkan antara
lain :
a. Meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan PPh yang terhutang
menjadi sebesar Rp. .............. dengan mempertimbangkan pajak yang telah disetor;
b. Meninjau kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan menjadi atas
dasar Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan Bruto/Dasar Pengenaan Pajak sebesar
Rp. ........... dan PPh terhutang sebesar Rp. ........... dengan memperhitungkan pajak yang
telah disetor;
c. Meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan Penghasilan Kena
Pajak Rugi sebesar Rp. ........... dan PPh yang terhutang adalah NIHIL;
d. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Ketetapan PPh;
e. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan kembali menjadi
atas dasar Penghasilan Kena Pajak (Rugi) sebesar Rp. .................... dan PPh terhutang
Rp. N I H I L dan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. ............... dikembalikan;
f. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan SKP PPh, mempertahankan SKPKPP atas
dasar Penghasilan Kena Pajak rugi sebesar Rp. ............... dan PPh yang terhutang
Rp. N I H I L;
g. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan SKKPP PPh dan menetapkan
kembali menjadi atas dasar Penghasilan Kena Pajak/penghasilan bruto sebesar Rp. .........
dan PPh terhutang sebesar Rp............. dan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp........
dikembalikan;
h. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan PPh yang terhutang
atas dasar Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. .......... dan PPh terhutang sebesar
Rp. .......... dengan memperhitungkan pajak yang telah dibayar;
i. Menolak permohonan banding dan meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan
menetapkan PPh yang terhutang sebesar Rp. ........... .
2. Apabila terdapat Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak seperti halnya contoh tersebut di atas,Kantor
Pelayanan Pajak harus melakukan tindak lanjut dengan membuat "Risalah Penjabaran" sehingga
dapat diketahui secara jelas dan terperinci :
- Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan Bruto/Dasar Pengenaan Pajak;
- PPh terhutang/Pokok Pajak;
- Kredit Pajak;
- Sanksi Administrasi;
- Jumlah PPh yang kurang/(lebih) bayar.
3. Berdasarkan Risalah Penjabaran tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat
Keputusan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak, yang diperlukan antara
lain untuk membuat Daftar Pengantar Merah (KP.PPd/PKk/PPs.21) dan untuk mengetahui jumlah pajak
yang kurang (lebih) dibayar.
4. Terlampir disampaikan kepada Saudara contoh Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak untuk dapat Saudara
pergunakan.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/3837a451cd0abc5ce4069304c5442c87.txt · Last modified: by 127.0.0.1