User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:38181d991caac98be8fb2ecb8bd0f166
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 52/PJ.5/1995

                        TENTANG

                   MEMPERCEPAT PELAYANAN RESTITUSI PPN (SERI PPN 28-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk memperlancar pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan restitusi atas 
lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini kami tetapkan bahwa beberapa bagian dari prosedur konfirmasi 
atas Pajak Masukan diubah menjadi sebagai berikut :

1.  Jika dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tanggal permintaan konfirmasi, belum diterima 
    jawaban dari Kepala KPP yang seharusnya menjawab permintaan konfirmasi, maka Kepala KPP yang 
    seharusnya menjawab dianggap telah memberikan jawaban "ada".

    Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk permintaan-permintaan konfirmasi yang diajukan oleh 
    instansi-instansi peminta tertentu, yang diajukan pada atau setelah batas awal waktu tertentu, dan 
    dengan pengecualian tertentu, sebagai berikut :

    1.1.    Instansi-instansi peminta konfirmasi
        1.1.1.  Bapeksta Keuangan, Kepala KPP PMA, Kepala KPP Badora, dan Kepala KPP 
            Perusahaan Go Public, untuk semua permintaan konfirmasi.

        1.1.2.  Kepala KPP yang berwenang atas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
            penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha lain 
            yang melakukan kegiatannya di EPTE, Kawasan Berikat, Kawasan Industri Pulau 
            Batam, atau Pulau Bintan dan Karimun, yang menurut ketentuan atas penyerahan 
            tersebut PPN yang terutang tidak dipungut, dan Kepala KPP yang berwenang atas 
            Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
            Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek 
            Pemerintah yang dananya dibiayai dengan dana bantuan luar negeri. Kepala KPP 
            peminta konfirmasi harus membubuhkan tanda khusus pada Daftar Perincian Faktur 
            Pajak Dan Jawaban Konfirmasi, yaitu dengan membubuhkan cap "PM atas PK yang 
            tidak dipungut" pada Daftar tersebut untuk Faktur Pajak yang menurut pertimbangan 
            Kepala KPP berkaitan langsung dengan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 
            pada Masa Pajak yang lebih bayarnya dimintakan restitusi dan/atau akan berkaitan 
            langsung dengan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut pada Masa-Pajak Masa-
            Pajak sesudah Masa Pajak yang lebih bayarnya dimintakan restitusi.

    1.2.    Batas awal waktu berlakunya ketentuan baru permintaan konfirmasi
        1.2.1.  Untuk permintaan konfirmasi yang diajukan oleh Bapeksta Keuangan, Kepala KPP 
            PMA, Kepala KPP Badora, dan Kepala KPP Perusahaan Go Public tersebut pada butir 
            1.1.1, ketentuan baru ini, selain berlaku untuk permintaan konfirmasi yang diajukan 
            pada atau setelah tanggal Surat Edaran ini, juga berlaku untuk permintaan konfirmasi 
            yang sudah diajukan sebelum tanggal Surat Edaran ini akan tetapi sampai dengan 
            tanggal Surat Edaran ini belum ada jawabannya.

        1.2.2.  Untuk permintaan konfirmasi yang diajukan oleh Kepala KPP tersebut pada butir 1.1.2,
            ketentuan baru ini hanya berlaku untuk permintaan konfirmasi yang diajukan pada 
            atau setelah tanggal Surat Edaran ini.

    1.3.    Ketentuan baru tentang konfirmasi ini tidak berlaku untuk permintaan konfirmasi atas Faktur 
        Pajak Masukan yang digunakan dan/atau yang diterbitkan oleh PKP yang termasuk dalam 
        surat-surat Nomor SR-01/PJ.7/1993, SR-385/PJ.7/1993, dan SR-278/PJ.701/1995.

2.  Kepada seluruh PKP peminta restitusi lebih bayar PPN dan pemasok-pemasoknya, dibuka peluang 
    untuk memberikan kerja samanya untuk mempercepat pelayanan restitusi. Oleh karena itu, 
    disamakan kedudukannya dengan jawaban konfirmasi "ada", yaitu fotokopi SPT Masa PPN berikut 
    lampiran-lampirannya dari PKP penerbit Faktur Pajak yang sedang atau akan dimintakan konfirmasi, 
    sepanjang pada SPT Masa PPN tersebut telah tercantum tanda terima dari KPP yang 
    mengadministrasikan PKP penerbit Faktur Pajak tersebut dan sepanjang dari SPT Masa PPN tersebut 
    telah dapat diperoleh jawaban "ada" untuk Faktur Pajak yang sedang atau akan dimintakan konfirmasi. 
    Ketentuan ini berlaku untuk SPT Masa PPN yang memenuhi syarat tersebut di atas, yang disampaikan 
    baik oleh PKP peminta restitusi yang Faktur Pajak Masukannya sedang atau akan dimintakan 
    konfirmasi maupun yang disampaikan sendiri oleh PKP penerbit Faktur Pajak tersebut.

    Ketentuan ini berlaku untuk semua PKP peminta restitusi, termasuk PKP-PKP tersebut pada butir 1, 
    dengan pengecualian PKP pengguna dan penerbit Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam surat-
    surat Nomor SR-01/PJ.7/1993, SR-385/PJ.7/1993, dan SR-278/PJ.701/1995.
    
    Ketentuan ini, selain berlaku untuk penyampaian fotokopi SPT Masa PPN dalam rangka konfirmasi 
    yang terjadi pada atau setelah tanggal Surat Edaran ini, berlaku juga untuk penyampaian fotokopi SPT 
    Masa PPN dalam rangka konfirmasi yang telah terjadi sebelum tanggal Surat Edaran ini.

3.  KPP yang membawahi PKP peminta restitusi harus mengirim permintaan konfirmasi via faksimil dalam 
    waktu 3 (tiga) hari setelah diterimanya Faktur Pajak Masukan dari PKP peminta restitusi, kepada KPP 
    yang membawahi PKP penerbit Faktur Pajak yang bersangkutan.

4.  Tindak lanjut dari Faktur Pajak Masukan yang restitusinya telah dilayani berdasarkan ketentuan dalam 
    Surat Edaran ini harus dilakukan sesuai ketentuan dalam SE-35/PJ.5/1989.

5.  Kepada wajib pajak khususnya para PKP, agar dihimbau untuk menjaga dan memanfaatkan prosedur 
    baru ini secara bertanggung jawab.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/38181d991caac98be8fb2ecb8bd0f166.txt · Last modified: (external edit)