peraturan:0tkbpera:37f76c6fe3ab45e0cd7ecb176b5a046d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Desember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.7/2004
TENTANG
RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak dan analisis hasil pemeriksaan selama tahun 2004,
dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasioanal tahun 2005 yang terdiri dari Industri Terpilih, Target
Pemeriksaan, Analisis Risiko, Prioritas Pemeriksaan, Aktivitas Pendukung Pemeriksaan serta aktivitas lainnya.
Rencana Pemeriksaan Nasional tahun 2005 ini menjadi pedoman bagi semua Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan Pajak (UP3) dalam pelaksanaan dan pengawasan pemeriksaan, penentuan skala prioritas,
sekaligus pemantauan perkembangan tunggqakan pajak dari hasil pemeriksaan, serta penentuan upaya yang
diperlukan apabila diperkirakan rencana pemeriksaan tidak dapat direalisasi sampai akhir tahun.
Untuk mendukung tercapainya rencana pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan
sebagai berikut :
A. Industri Terpilih
Pada prinsipnya Wajib Pajak mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
Karena keterbatasan sumber daya, pemeriksaan pada tahun 2005 diarahkan pada jenis usaha atau
industri yang mempunyai potensi pajak yang belum tergali dengan optimal yang diperoleh
berdasarkan data intern (Master File Nasional Sistem Informasi Perpajakan) dan data ekstern lainnya.
Secara garis besar Industri Terpilih secara nasional untuk diperiksa termasuk industri perbankan,
perusahaan pembiayaan, real estat, pedagang eceran, perhotelan, kayu lapis, dan tekstil. Namun
demikian, industri terpilih dapat juga diarahkan pada industri lainnya dengan mempertimbangkan
analisis data dan fakta masing-masing wilayah. Fokus industri ini dapat menjadi pertimbangan dalam
penetapan Wajib Pajak untuk diperiksa.
B. Target Pemeriksaan
Target pemeriksaan merupakan jumlah minimal Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang harus
diselesaikan dalam satu tahun, yang ditetapkan berdasarkan jumlah Pemeriksa Pajak yang ada di
masing-masing UP3 dan Standar Prestasi setiap Pemeriksa. Jumlah minimal LPP yang harus
diselesaikan untuk tahun 2005 yaitu 78.935 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1. Saldo akhir
SP3 yang belum dapat diselesaikan pada akhir tahun 2005 diupayakan maksimal 20% dari target
pemeriksaan masing-masing UP3.
C. Analisis Risiko
Analisis risiko adalah serangkaian kegiatan analisis untuk menentukan tingkat risiko (tinggi atau
rendah) dari Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa. Pemeriksaan diprioritaskan pada Wajib
Pajak dengan risiko yang tinggi yakni Wajib Pajak dengan tingkat kepatuhan rendah dan memiliki
potensi pajak yang relatif besar. Penentuan ruang lingkup pemeriksaan (Pemeriksaan Kantor atau
Pemeriksaan Lapangan) agar disesuaikan dengan tingkat risiko dari Wajib Pajak yang diperiksa,
sehingga alokasi sumber daya pemeriksaan lebih efisien. Sebagai tahap awal pelaksanaan analisis
risiko akan dimulai pada UP3 di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya. Tata cara dan pelaksanaan dari analisis risiko
ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
D. Prioritas Pemeriksaan
Dalam perencanaan pelaksanaan pemeriksaan pada setiap Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak,
prioritas penyelesaian pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Lebih Bayar;
2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi Risiko;
3. Pemeriksaan Kriteria Seleksi Lainnya;
4. Pemeriksaan Khusus;
5. Pemeriksaan Rugi Tidak Lebih bayar;
6. Pemeriksaan Rutin Lainnya.
E. Aktivitas Pendukung Pemeriksaan
Selama tahun 2004, aktivitas pendukung pemeriksaan belum dilaksanakan secara optimal. Dalam
Rencana Pemeriksaan Nasional 2005, aktivitas pendukung pemeriksaan agar terus dilakukan dan
apabila diperlukan, dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.7/2004 tanggal 16 Juni 2004.
F. Pengawasan Pemeriksaan
Pelaksanaan dan hasil pemeriksaan dapat diperoleh segera dengan proses perekaman yang tepat
waktu melalui Sistem Pengawasan Administrasi Pemeriksaan Pajak (SPAP), sebagaimana telah
disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.7/2003 tanggal 14
September 2003. Namun, rendahnya tingkat perekaman menyebabkan rendahnya tingkat pengawasan
pelaksanaan pemeriksaaan yang pada akhirnya menyebabkan ketidaktepatan perencanaan
pemeriksaan untuk tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, para Kepala UP3 diwajibkan untuk
mengawasi pelaksanaan perekaman melalui sistem tersebut.
G. Aktifitas Lainnya
Untuk meningkatkan kinerja penerimaan dan kolektibilitas tunggakan pajak baru, Pemeriksa Pajak
turut bertanggung jawab atas pelunasan ketetapan pajak dari hasil pemeriksaannya.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/0tkbpera/37f76c6fe3ab45e0cd7ecb176b5a046d.txt · Last modified: by 127.0.0.1