peraturan:0tkbpera:37f20a73a8c5b03607f9532b2a9c6396
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 919/PJ.52/2004 TENTANG PENJELASAN OUTLET TERMASUK OBJEK PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor 1824/DB-ADM/VII/2004 tanggal 13 Juli 2004 hal tersebut pada pokok surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang food retail, berlokasi di Hero Kemang berupa Counter dan di Ranch Market Pondok Indah. b. Saudara meminta penjelasan apakah outlet tersebut merupakan objek PPN atau bukan. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4A ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. b. Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, menetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa : Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan restoran. Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau catering. c. Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah menetapkan objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran. Dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa termasuk dalam objek pajak restoran adalah rumah makan, cafe, bar, dan sejenisnya. Pelayanan di restoran/rumah makan meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang. d. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dan Rp 600 juta. e. Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang PPN atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto menetapkan bahwa Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut : 1) menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah; 2) menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; 3) melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya. terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari harga jual. f. Butir 4.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tentang PPN atas Penyerahan Makanan dan Minuman oleh Restoran menegaskan bahwa penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restoran baik untuk disantap maupun untuk dibawa pulang tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Restoran). 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut : a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang Saudara lakukan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang usaha Saudara termasuk dalam kelompok restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang sudah dikenakan Pajak Daerah (Pajak Pembangunan 1) oleh Pemda setempat, dan usaha tersebut tidak termasuk usaha jasa boga atau catering. b. Apabila usaha Saudara selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas maka penyerahan Barang Kena Pajak yang Saudara lakukan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Saudara wajib memungut PPN sepanjang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau sudah seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak,
peraturan/0tkbpera/37f20a73a8c5b03607f9532b2a9c6396.txt · Last modified: (external edit)